Fakfak, majalahkribo.com – Pasca penetapan hasil perolehan suara pada pilkada Fakfak 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak, Paslon Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UTAYOH) bakal ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (6/12/2024).

Ketua koalisi Fakfak bersinar (KFB) Abdul Gani Ishak Bauw dalam konferensi pers menyampaikan, secara bersama telah mengikuti dan mendengar proses pleno penetapan hasil suara dan pembacaan surat keputusan yang disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Fakfak dini hari pukul 05.05 Wit.

“Telah kita dengarkan bersama dan kami sampaikan serta tegaskan bahwa; keputusan KPU Kabupaten Fakfak adalah keputusan tentang hasil suara di tingkat Kabupaten, untuk keputusan dimaksud tetap kami hargai sebagai proses dan tanggung jawab lembaga penyelenggara dalam hal ini KPU Kabupaten Fakfak dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Ketua KFB.

Abdul Gani Ishak Bauw kemudian menyampaikan, keputusan KPU Fakfak belum final karena kami UTAYOH akan menggunakan hak hukum dan hak konstitusional kami untuk ajukan proses hukum di Mahkamah Konstitusi.

“Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan oleh undang undang untuk menyelesaikan sengketa pemilukada, maka normatif hukumnya bahwa suatu keputusan jika masih diperkarakan maka belum bisa dikatakan final dan mengikat secara hukum. Mengapa kami sampaikan hal dimaksud, karna kami menduga adanya pelanggaran, kejahatan dan kecurangan bahkan politik uang yang sangat mencederai proses demokrasi di Kabupaten Fakfak dalam kanca pemilukada kali ini,” tegas Abdul Gani Ishak Bauw.

Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri langsung oleh Cawabup Fakfak Mama Yohana Dina Hindom didampingi Ketua KFB, Tim Hukum UTAYOH dan keterwakilan dari Partai pengusung dan pendukung.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak secara resmi menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak tahun 2024. Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka pada Jumat (6/12/2024) pukul 05.15 WIT dan dihadiri saksi Pasangan Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom dan saksi pasangan Samaun Dahlan – Donatus Nimbikendik, Bawaslu, serta sejumlah pihak terkait.

Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, melalui Surat Keputusan Nomor 2831 Tahun 2024, mengumumkan hasil perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak. Dalam surat keputusan tersebut, pasangan calon nomor urut 1, Untung Tamsil, S.Sos, M.Si, dan Yohana Dina Hindom, SE, MM, memperoleh 20.818 suara sah. Sementara pasangan calon nomor urut 2, Samaun Dahlan, S.Sos, M.AP, dan Drs. Donatus Nimbitkendik, MT, mendapatkan 24.775 suara sah.

Hendra J.C. Talla menyatakan proses rekapitulasi suara dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Penetapan hasil rekapitulasi ini merupakan bagian penting dari proses demokrasi di Fakfak. Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu ini,” ucapnya.

Rapat pleno berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif, menunjukkan komitmen KPU Fakfak terhadap prinsip transparansi dan keadilan.

Share this Link

Comments are closed.