INTAN JAYA – Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya Julius Agimbau, SIP, mengaku kecewa dengan pembagian dana APBK kampung yang dinilainya tidak tepat sasaran.
“Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya saya sudah pantau langsung ke lapangan di tahun 2022 ini saya sangat kecewa karena dana tidak sampai pada sasaran. Dana yang dibagikan itu sudah dalam bungkusan plastik yang diterima langsung oleh kepala kampung,” ujarnya, Kamis (26/5/2022).
Menurutnya terjadi banyak kejanggalan bahkan lebih ironisnya ada salah satu kampung hanya menerima 10 juta rupiah dari anggaran yang seharusnya diterima 500 juta.
“Seperti kampung Ndabatadi hanya terima 10 juta dari pagu anggaran yang harusnya diterima sebesar Rp 500 juta di tahap pertama,” bebernya.
Anggota DPRD dari fraksi Nasdem ini mengatakan menemukan banyak kejanggalan dan terjadi pemotongan dana APBK yang berlebihan dengan menggunakan pihak keamanan akibatnya dana desa selalu diterima kurang oleh setiap kepala kampung di 97 kampung yang ada di Kabupaten Intan Jaya. Sehingga Ia berharap pencarian berikut harus diturunkan langsung ke setiap kecamatan.
“Pemotongan terlalu banyak, dengan lapor ke pihak keamanan ini saya tidak terima sekali, pencairan berikutnya harus rubah cara ini tidak benar,” ungkapnya.
“Kalau bisa kepala DPMK harus bertanggungjawab anggaran desa turunkan langsung ke masing-masing Distrik tidak usa layani di bank karena banyak masalah yang saya temukan akibatnya pemotongan terlalu banyak dengan laporkan ke pihak keamanan dan mereka ambil kebijakan ini saya tidak terima sekali,” lanjutnya.
Menurutnya terjadinya pemotongan yang berlebihan itu ulah dari semua pihak yang berkepentingan dan mau memanfaatkan anggaran desa tersebut.
“Jangan salah gunakan dana desa ini, tolong membantu kami DPRD dalam transparansi dana ini dan benar-benar turun langsung ke 97 kampung yang ada di Intan Jaya. Jangan membuat masalah di bank juga di masyarakat juga, kita yang buat masalah seolah-olah dilemparkan ke masyarakat itu tidak baik,” terangnya.
“Anggaran yang dicairkan harus langsung diturunkan ke kampung masing-masing sesuai dengan program yang sudah mereka ajukan dan digunakan semestinya di setiap kampung,” tambahnya.
Dirinya menilai pendamping dan pihak Bank sangat merugikan masyarakat dengan pemotongan dana yang berlebihan itu sehingga harus di stop kebiasaan memberikan pinjaman.
“Pihak Bank dan Pendamping ini memberikan pinjaman lalu mereka lakukan pemotongan yang berlebihan kasi 50 juta potong 100 juta 100 juta potong 200 juta ini aneh sekali saya minta pihak pendamping dan pihak Bank stop berikan peminjaman kepada para kepala kampung, saya tidak terima masyarakat saya rugi akibat ulah mereka-mereka ini,” ungkapnya.
Anggota DPRD Intan Jaya ini juga meminta pertanggungjawaban dari pihak pendamping dan pihak-pihak terkait untuk mengembalikan dana yang seharusnya milik setiap kampung.
“Peminjaman yang terjadi ini ulahnya berawal dari pendamping dan pihak yang berkepentingan jadi saya minta anggaran-anggaran desa yang sudah potong berlebihan itu dikembalikan,” mintanya.
Diakhir ia juga menjelaskan undang-undang yang mengatur APBK Kampung yang artinya dana itu murni seharusnya diturunkan langsung ke desa atau kampung yang bersangkutan.
“Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 itu mengatakan bahwa APBK dikelolah langsung oleh kepala kampung,” tutupnya.
(Admin)