PAPUA – ”Respon atas Putusan Putusan 4 Terdakwa Militer dalam Kasus Mutilasi Timika Papua, Terbukti Melakukan Pembunuhan dan Merugikan Nama Baik TNI di Mata Masyarakat Papua”
Pada 15 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 dengan terdakwa Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia), Pratu Amir Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman dan Praka Pargo Rumbouw telah membacakan putusannya. Keempat terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD dari kesatuan Detasemen Markas (Denma) Brigade Infanteri 20/Ima Jaya Keramo Kostrad dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Pratu Amir Sese dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan dengan pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, Pratu Robertus Putra Clinsman pidana penjara 20 tahun dan Praka Pargo Rumbouw dijatuhkan pidana 15 tahun penjara. Selain itu, para terdakwa juga dipecat dari kesatuannya di Tentara Nasional Indonesia. Berdasarkan putusan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM mengapresiasi bunyi putusan tersebut.
Jakarta, 16 Februari 2023
Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan HAM Papua:
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) Papua, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, LBH Kaki Abu, Elsham Papua, Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, TAPOL, Amnesty International Indonesia, Human Rights Monitor, SOS untuk Tanah Papua Aliansi Demokrasi untuk Papua (ALDP), Bersatu Untuk Kebenaran di Tanah Papua bersama Kwita Papua
Rilis lengkapnya dapat diakses: https://kontras.org/2023/02/16/respon-atas-putusan-putusan-4-terdakwa-militer-dalam-kasus-mutilasi-timika-papua-terbukti-melakukan-pembunuhan-dan-merugikan-nama-baik-tni-di-mata-masyarakat-papua/