FAKFAK, majalahkribo.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak, dr. Maulana K. Patiran, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap petugas puskesmas yang tidak masuk atau tidak menjalankan tugasnya sesuai kewajiban. Pernyataan ini disampaikan saat dr. Maulana dikonfirmasi oleh media terkait kehadiran dan kinerja tenaga medis di wilayah Kabupaten Fakfak.
“Ada seorang tenaga medis yang beberapa kali meninggalkan tempat tugas. Kepala Puskesmas sudah diperintahkan untuk menindaklanjuti kehadirannya, tapi tidak ada perubahan. Maka, sekarang proses pemanggilan tiga kali sedang dijalankan sesuai aturan. Jika tetap tidak ada perbaikan, langkah selanjutnya akan diambil sesuai prosedur, termasuk kemungkinan mengganti dengan petugas baru di tempat itu,” ujar dr. Maulana, Sabtu, 14 Maret 2026.
Menurut dr. Maulana, ketidakhadiran atau kelalaian petugas puskesmas tidak akan ditoleransi. Setiap laporan pelanggaran akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai prosedur yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan kesehatan di seluruh puskesmas Kabupaten Fakfak berjalan optimal dan masyarakat memperoleh layanan yang layak.
Dinas Kesehatan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap Puskesmas Pembantu (Pustu), unit pelayanan kesehatan yang berada di bawah koordinasi puskesmas utama. Pustu berfungsi memberikan layanan kesehatan dasar di wilayah terpencil yang jauh dari puskesmas utama. Meski beberapa Pustu telah dibangun, penempatan tenaga medis menjadi kunci agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara maksimal.
Langkah tegas Dinas Kesehatan mencakup pemanggilan resmi petugas yang lalai, evaluasi kinerja secara berkala, hingga kemungkinan penggantian tenaga medis yang tidak disiplin. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan standar pelayanan kesehatan dan memastikan masyarakat mendapat layanan medis yang merata, termasuk di wilayah terpencil.
“Kami berharap seluruh petugas memahami tanggung jawabnya. Tidak ada toleransi bagi yang mengabaikan tugas, karena pelayanan kesehatan dasar harus dijalankan secara konsisten untuk kepentingan masyarakat,” tegas dr. Maulana.
Dengan kebijakan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak menegaskan sikap tegasnya dalam menjaga kualitas pelayanan puskesmas dan memastikan bahwa setiap fasilitas kesehatan, termasuk Pustu, dapat segera difungsikan demi kepentingan masyarakat. Langkah-langkah ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin tenaga medis dan memastikan akses layanan kesehatan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Meski fokus utama adalah penegakan disiplin tenaga medis, kondisi Pustu juga menjadi perhatian serius. Beberapa waktu lalu, warga menyampaikan keresahan terkait Pustu Otoweri yang dibangun sejak 2022 namun hingga kini belum difungsikan. Masyarakat menilai pembangunan fisik seharusnya diikuti dengan penempatan tenaga medis agar pelayanan dasar dapat langsung dirasakan.
Warga menekankan bahwa jarak yang jauh dan akses transportasi yang terbatas menjadi kendala besar untuk mengakses puskesmas utama atau rumah sakit. Banyak warga yang tidak memiliki biaya atau sarana transportasi, sehingga keberadaan Pustu menjadi sangat penting. Mereka berharap layanan kesehatan dasar dapat dijangkau di tingkat kampung, dan jika kondisi pasien tidak dapat ditangani di Pustu, baru kemudian dirujuk ke puskesmas utama atau rumah sakit.
Pihak Dinas Kesehatan menegaskan bahwa pengaktifan Pustu tidak hanya soal pembangunan fisik, tetapi juga terkait penyediaan tenaga medis, alat kesehatan, dan fasilitas pendukung lainnya. Dengan langkah tegas terhadap petugas yang tidak bertanggung jawab serta perhatian serius pada Pustu, diharapkan layanan kesehatan dasar di Kabupaten Fakfak dapat berjalan lebih baik dan merata.
Langkah ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan hak kesehatan masyarakat terpenuhi, khususnya bagi warga yang tinggal di wilayah terpencil, agar mereka tidak tertinggal dalam memperoleh layanan medis yang layak.