Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021, Polsek Jayapura Utara menyerahkan tersangka berinisial JT (20) atas kasus Pencurian bersama barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan tersangka berinisial JT (20) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Penyerahan tersangka berinisial JT (20) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Rosma Yunita Paiki, S.H., ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka. Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan.
Tersangka JT (20) disidik berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp / 160/ VI / 2021 / papua / res jpr / kota/sek. Japut, tanggal 19 Juni 2021 tentang tindak pidana pencurian dengan korban Sdr. Orpa (30) warga Kompleks perumahan Auri Angkasa Pura Distrik Jayapura Utara.
Perlu diketahui tersangka JT melakukan pencurian pada hari Sabtu tanggal 19 Juni 2021 di Kompleks Asrama Polisi Angkasa Distrik Jayapura Utara dengan mengambil tanpa ijin barang milik korban berupa handphone sebanyak 6 (enam) buah berbagai jenis dan uang tunai sebesar Rp.2.324.000,- dengan cara masuk kerumah milik korban melalui pintu depan ketika korban sedang tertidur.
Atas perbuatannya, tersangka JT (20) dijerat Pasal 363 ayat 1 Ke 1e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun kurungan.
Jayapura, 19 Agustus 2021
Dikeluarkan oleh: Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.