Share

FAKFAK, majalahkribo.com – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang digelar di wilayah Kabupaten Fakfak pada 28 Januari 2026 menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Ratusan karton miras yang sebelumnya disebut disita aparat, ternyata dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama.

Informasi tersebut diperoleh dari sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya. Ia menjelaskan bahwa kegiatan sweeping tersebut merupakan bagian dari operasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat.

“Siap pak, terkait kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat,” ujar sumber tersebut.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap barang-barang yang diamankan, tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum. Karena itu, ratusan karton miras yang sempat dibawa dan diarahkan ke halaman Polres Fakfak akhirnya dikembalikan kepada para pemilik atau penjual.

“Kegiatan mereka melakukan penertiban dan setelah dilakukan pemeriksaan lanjut tidak cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga barang dikembalikan kepada pemilik kembali,” jelas sumber internal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kamis, (19/2/2026).

Sebelumnya, warga sempat mempertanyakan keberadaan barang sitaan yang dilaporkan tidak lagi berada di halaman Mapolres Fakfak pada malam hari setelah operasi berlangsung. Ketiadaan penjelasan resmi kala itu memicu spekulasi di tengah masyarakat.

Meski telah ada penjelasan dari sumber internal, hingga berita ini diturunkan belum terdapat klarifikasi terbuka secara resmi dari pihak kepolisian terkait jumlah final barang yang diamankan, mekanisme pemeriksaan, maupun administrasi pengembalian.

Publik pun berharap ada penjelasan resmi dan transparan guna memastikan prosedur penegakan hukum berjalan sesuai aturan serta menjaga kepercayaan masyarakat di wilayah Fakfak.

Editor: Ronaldo Josef Letsoin

Comments are closed.