JAYAPURA – Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022 pukul 19.00 Wit, bertempat di jalan Sinak kelurahan Girimulyo kecamatan Nabire kabupaten Nabire, Sat Resnarkoba Polres Nabire berhasil mengamankan pelaku atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja.

Kronologis Kejadian:

Pada hari dan tanggal tersebut diatas, Pukul 19.00 Wit, Satuan Reserse Narkoba yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada Transaksi Jual Beli Narkotika jenis Ganja yang bertempat di perempatan Jalan Sinak Kel. Girimulyo Kec. Nabire Kab. Nabire, berdasarkan laporan tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu Safri Jido, S.HI dan Kanit Idik II Aiptu Anis Kari bersama Anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan pengecekan terhadap laporan yang diterima.

sekitar pukul 20.00 Wit Kasat Reserse Narkoba Iptu Safri Jido, S.HI bersama anggotanya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terlapor yang pada saat itu akan melakukan transaksi Jual beli Narkotika jenis Ganja. Dari hasil penggeledahan ditemukan 6 (Enam) Paket/Bungkus kecil Narkotika jenis Ganja siap edar, tersangka mengaku bahwa dirinya mendapatkan paket Ganja tersebut dari sdr. Erwin Ronsumbre di pantai Nabire.

Dari hasil pengembangan selanjutnya pada hari Senin tanggal 04 Januari 2022 sekitar pukul 23.00 Wit Anggota Satuan Reserse Narkoba yang di pimpin Kaur Bin Ops Ipda Djerferson Emray melakukan penangkapan terhadap sdr. Erwin Ronsumbre di rumahnya di jalan R.E Marthadinata Kel. Seriwini Kec. Nabire dan diamankan di Mapolres Nabire.

Selanjutnya sdr. Erwin Ronsumbre mengaku mendapatkan 6 (enam) paket kecil jenis Ganja tersebut dari sdr. Nando kemudian anggota Sat Narkoba langsung melakukan pengembangan di rumah sdr. Nando di jalan suci namun yang bersangkutan sudah melarikan diri dan anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah namun tidak di temukan barang bukti.

Identitas Pelaku;
1. Ariyanto alias Ari (26);
2. Erwin Ronsumbre alias Erwin (26).

Barang Bukti;
1. 6 (Enam) Paket Narkotika jenis Ganja;
2. 1 (satu) Buah Handphone Merk REDMI NOTE 10 pro Warna Hitam, dengan nomor IMEI : (1) 861413050232308, (2) 861413050232316. No Sim Card :0025000010184822;
3. 1 (satu) Buah Handphone Merk VIVO 1904 Warna Hitam, dengan nomor IMEI : (1) 869757048327212, (2) 869757048327204. No Sim Card :621005756276164401;
4. 1 (satu) Buah SIM Card Telkomsel dengan Nomor Kartu : 0025 0000 1961 6494;
5. Uang Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah).

Langkah-langkah Kepolisian;
Menerima laporan, melakukan penyelidikan dan penyidikan, Mengamankan pelaku dan barang bukti. Saat ini kasus tersebut tengah di tangani oleh Sat Resnarkoba Polres Nabire.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya menyampaikan saat ini pelaku telah berada di Polres Nabire untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perkaranya pelaku an. Ariyanto (26) dan Erwin (26), dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Jayapura, 6 Januari 2022

(Humas Polda Papua/Admin)

Share this Link

Comments are closed.