FAKFAK, majalahkribo.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Fakfak, Mansur Ali, S.Pd., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menuntaskan dugaan penyalahgunaan dana Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADiK) yang melibatkan salah satu staf berinisial R. Dana yang seharusnya menjadi uang saku mahasiswa penerima beasiswa tersebut diduga dialihkan kepada pihak lain.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh salah satu penerima beasiswa ADiK asal Fakfak, Alya Fara Khusnul, pada Kamis (14/8/2025). Alya menjelaskan bahwa pencairan dana triwulan pertama, Januari–Maret 2025, berjalan lancar meski sempat terlambat. Namun, pada triwulan kedua yang seharusnya dibayarkan paling lambat Juni 2025, dana tak kunjung masuk ke rekening mahasiswa.
“Kami tidak mendapat penjelasan dari Disdikpora. Setelah dicek oleh kerabat salah satu penerima di bagian keuangan, ternyata SP2D sudah terbit di Bank Papua sejak awal Juli,” ujar Alya.
Bersama rekan-rekannya, Alya kemudian menemui Mansur Ali untuk meminta klarifikasi. Dari penjelasan Mansur, diketahui dana telah dicairkan bendahara dan diserahkan kepada staf R untuk disalurkan. Namun, saat dicek, dana itu belum masuk ke rekening mahasiswa.
“Pak Mansur bilang oknum R ini mengaku uangnya sudah ditransfer. Ternyata belum, dan kami sempat berdebat,” tutur Alya.
Menanggapi hal itu, Mansur Ali mengaku langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan menggelar koordinasi bersama Kasubag Keuangan, bendahara pengeluaran, dan sejumlah staf. Dari hasil pengecekan, benar bahwa R telah mencairkan dana itu.
“Yang bersangkutan tidak menyalurkan dana ke mahasiswa, malah dikirim ke orang lain. Mekanisme seperti ini harus diubah,” tegas Mansur melalui sambungan telepon, Jumat (15/8/2025) malam.
Mansur mengungkap, pihaknya telah menunggu laporan dari R selama dua minggu, namun tak ada kabar hingga akhirnya ia mendatangi rumahnya. Saat itu, R berdalih menjadi korban hipnotis.
“Saya bilang, mau hipnotis atau tidak, Ibu tetap harus mempertanggungjawabkan ini. Karena ini uang anak-anak yang harus segera dikirim,” tegasnya.
Ia menilai kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi.
“Kalau sudah kerja seperti itu, ya harus dibongkar semuanya. Tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujarnya.
Mansur menambahkan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Inspektorat pada 8 Agustus 2025, hanya empat hari setelah ia dilantik sebagai Plt Kadis Pendidikan.
“Saya tidak mau di masa saya ada kasus seperti ini. Apalagi menyangkut penyalahgunaan keuangan, harus diselesaikan tuntas,” pungkasnya.
Penulis: N.O / A.B /Ronald Letsoin