Fakfak – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Fakfak akhirnya buka suara terkait pemutusan listrik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fakfak pada Senin (27/3/2023).

PLN menegaskan bahwa tunggakan pembayaran listrik oleh RSUD Fakfak bukan hal baru, melainkan sudah menjadi kebiasaan setiap bulan.

Supervisor Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Fakfak, Indra Hidayat, mengungkapkan pihak RSUD sering terlambat membayar tagihan listrik meski sudah berulang kali diberikan surat peringatan.

“Masalah pembayaran listrik oleh RSUD Fakfak sudah sering terjadi. Mereka selalu molor dari jadwal. Aturannya jelas, batas pembayaran tanggal 20, lewat dari itu mestinya sudah disegel,” ujarnya saat ditemui di Kantor PLN Fakfak.

Indra menambahkan, pihaknya sudah berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen RSUD, namun tidak ada kepastian. Bahkan, janji pembayaran yang telah disepakati pun tidak pernah ditepati.

“Mereka janji hari Jumat jam 10.00 akan bayar, tapi tidak dilakukan. Kita di PLN sampai merasa dipingpong,” tegasnya.

Ia mengakui, PLN awalnya berusaha menahan diri untuk tidak melakukan penyegelan karena RSUD adalah fasilitas vital pelayanan kesehatan. Namun setelah tidak ada respon dari pihak manajemen, PLN akhirnya terpaksa mengambil langkah tegas dengan memutus aliran listrik.

“Itu sudah perintah dari pusat, kenapa di Fakfak masih banyak instansi belum bayar, termasuk RSUD,” kata Indra.

Meski begitu, pasca pemutusan, pihak RSUD akhirnya melunasi tunggakan listrik di hari yang sama.

“Sore ini sekitar pukul 17.00 WIT, bendahara RSUD datang melakukan pembayaran di ruang genset RSUD. Setelah itu, PLN langsung melakukan pelepasan segel listrik,” jelas Indra.

Kendati tunggakan sudah dilunasi, fakta bahwa RSUD Fakfak kerap telat membayar listrik menimbulkan tanda tanya besar mengenai tata kelola keuangan di rumah sakit daerah tersebut. Publik menilai, manajemen RSUD seharusnya lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pembayaran listrik, mengingat listrik merupakan kebutuhan vital yang menyangkut keselamatan pasien.

Redaktur: Ronaldo J Letsoin

Share this Link

Comments are closed.