NABIRE – Kuasa hukum korban kasus KUHP 285 Richardani Nawipa, S.H menilai Jaksa Nabire tidak profesional karena tidak diberitahukannya proses hingga pada SP2HP.
“Jaksa tidak profesional,” ujar PH Richardani Nawipa, Senin (3/10/2022).
Diketahui sebelumnya Jaksa mengatakan Kuasa Hukum tidak ada surat kuasa dengan naga keras, sehingga sempat terjadi adu mulut didepan pintu masuk ruang sidang antara Jaksa dan PH.
“Karena kuasa hukum tidak diberitahu proses dari awal dimasukkan surat kuasa dan surat SP2HP,” jelasnya.
Ironisnya menurut Richardani Nawipa saksi kunci hampir tidak disertakan dalam agenda pemeriksaan saksi.
“Saksi kunci yang membawa korban dan menyerahkan barang bukti, itu hampir saja tidak diikut sertakan dalam agenda pemeriksaan saksi di pengadilan Nabire,” bebernya.
Kuasa Hukum keluarga juga berharap kasus tersebut dibuka dan tidak boleh ditutupi pihak Kejaksaan Nabire.
“Kedepan kasus ini harap dibuka dan tolong jangan ditutup-tutupi proses hukumnya. Demi keadilan di Nabire. Karena kami kuasa hukum pada prinsipnya pengacara korban juga ikut membantu untuk transparansinya kasus KUHP 285,” tutup Nawipa.
(Admin)