Maybrat, majalahkribo.com – Pemerintah Kabupaten Maybrat melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk triwulan ketiga tahun 2025 dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar. Kegiatan penyaluran tersebut berlangsung di Aula Samusiret, Kabupaten Maybrat, dan secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Maybrat, Ferdinando Solossa, Kamis (16/10/2025).
Pembayaran kepada keluarga penerima manfaat (KPM) dilakukan oleh Kantor Pos Sorong, dengan pengawalan ketat dari aparat TNI-Polri sehingga lancar dan sukses.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maybrat, Magdalena Tenau menjelaskan, penyaluran kali ini mencakup Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta PKH irisan atau penerima ganda (BPNT + PKH). Total penerima manfaat pada triwulan III ini berjumlah 3.566 KPM yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat.
“Untuk triwulan ketiga ini, penerima manfaat murni menggunakan data DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional). Data ini merupakan basis data baru yang digunakan pemerintah untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, menggantikan sistem lama yaitu DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial),” ujar Magdalena.
Ia menambahkan, penerapan DTSEN membuat jumlah penerima menurun dibandingkan sebelumnya karena penyesuaian dengan indikator kelayakan. Sebagai contoh, penerima PKH yang sebelumnya lebih dari seribu kini tersisa 47 KPM.
“Kalau penerima manfaat yang sudah meninggal, bantuannya tidak bisa dicairkan dan harus dikembalikan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk BPNT, setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan atau total Rp600.000 untuk tiga bulan. Sementara untuk PKH, jumlah bantuan bervariasi antara Rp800.000 hingga Rp1.200.000, tergantung pada kategori dan indikator penerima. Bagi penerima ganda (BPNT + PKH), jumlah bantuan dihitung berdasarkan total dari masing-masing program.
Magdalena juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan bantuan tersebut secara bijak.
“Kami berharap dana ini dapat dimanfaatkan untuk hal produktif seperti usaha kecil, membeli kebutuhan pokok, atau modal usaha keluarga. Jangan digunakan untuk hal-hal negatif seperti membeli minuman keras, karena bisa berakibat pada penghentian bantuan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah pusat kini membatasi masa penerimaan bansos maksimal lima tahun, setelah itu penerima akan digantikan oleh warga lain yang belum pernah menerima bantuan.
“Bantuan ini harus disyukuri. Tujuan pemerintah adalah membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dasar dan mendorong kemandirian ekonomi keluarga,” pungkas Magdalena.
Kegiatan penyaluran bansos di Maybrat kali ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Ratusan warga hadir sejak pagi, menunjukkan tingginya semangat dan apresiasi terhadap perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat.
Pewarta : Charles Fatie