FAKFAK, majalahkribo.COM – Penertiban minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Fakfak kembali menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta agar Kapolres Fakfak, AKBP Dr. Hendriyana SE., MH, menindak peredaran miras secara adil tanpa tebang pilih.
Permintaan tersebut disampaikan Yustinus melalui pernyataannya di media sosial Facebook pada Senin, 23 Februari 2025. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan miras harus dilakukan menyeluruh, baik terhadap minuman lokal seperti sopi maupun minuman berlabel atau impor.
Menurutnya, penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku usaha kecil dapat memunculkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. “Kalau mau berantas, basmi semua sama rata. Jangan rakyat kecil terus yang jadi sasaran,” tulisnya.
Ia juga menilai bahwa kebijakan penertiban seharusnya tidak hanya berfokus pada kadar alkohol sebagai dasar pemberian izin distribusi. Jika miras lokal dilarang dengan alasan tertentu, maka miras berlabel juga harus diperlakukan dengan standar yang sama.
Masyarakat mendukung langkah kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keselamatan publik. Namun, mereka berharap penegakan aturan dilakukan secara transparan dan tidak memberi ruang bagi pelaku usaha tertentu, sementara masyarakat kecil seperti petani nira justru menjadi korban.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menantikan langkah tegas dan konsisten dari jajaran Polres Fakfak dalam menertibkan peredaran miras demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan di daerah tersebut.