Timika, majalahkribo.com — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mimika resmi meluncurkan program layanan antar pulang gratis bagi pasien Orang Asli Papua (OAP) yang telah selesai menjalani rawat inap. Program yang diberi nama “Sa Antar Ko” ini bekerja sama dengan perusahaan transportasi daring PT Maxim Indonesia.
Peluncuran program berlangsung di lobi RSUD Mimika, Kamis (17/7), dan dipimpin langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, S.Sos, M.M, didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong.
“Pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Bukan hanya saat pasien dirawat, tapi juga memastikan mereka bisa pulang ke rumah dengan aman dan nyaman,” ujar Bupati John Rettob dalam sambutannya.
Program ini merupakan kelanjutan dari sejumlah terobosan pelayanan publik selama masa kepemimpinan Rettob-Kemong, seperti pembukaan Mall Pelayanan Publik dan peluncuran Mimika Center. Di sektor kesehatan, inisiatif seperti “Ko Sehat” telah lebih dulu hadir untuk menjamin pembiayaan pengobatan bagi warga tidak mampu, termasuk layanan ambulans call center 119.
“Sekarang setelah sembuh, mereka diantar pulang secara gratis lewat ‘Sa Antar Ko’. Ini bentuk keberpihakan kita kepada masyarakat OAP, terutama dari suku Amungme dan Kamoro,” tambahnya.
Bupati juga mengingatkan mitra pengemudi Maxim untuk menjaga etika pelayanan kepada pasien.
“Gunakan kendaraan yang layak dan berpakaian sopan. Jangan sampai pasien merasa tidak nyaman saat diantar pulang,” tegasnya.
Direktur RSUD Mimika, dr. Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, M.Kes, menjelaskan bahwa program ini ditujukan khusus bagi pasien OAP kategori tidak mampu yang telah dinyatakan sembuh oleh dokter penanggung jawab.
“Kami ingin memberikan akses transportasi yang aman, nyaman, dan gratis sebagai bentuk pelayanan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial,” jelas dr. Anton. “Semua biaya ditanggung sepenuhnya oleh RSUD.”
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Cendrawasih Indah Jaya (Maxim Timika), Ria Aritonang, S.E, S.H, M.H, mengatakan kerja sama ini akan berlangsung selama tiga tahun, mulai 17 Juli 2025 hingga 17 Juli 2028.
“Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan mutu layanan tetap terjaga dan sesuai standar,” ujar Ria.
Dengan peluncuran “Sa Antar Ko”, Pemkab Mimika kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan berpihak kepada masyarakat asli Papua, khususnya mereka yang paling membutuhkan.
Jurnalis: Tika
Editor: Ronaldo Josef Letsoin