Fakfak, majalahkribo.com – Pemerintah Kabupaten Fakfak memastikan akan menyelesaikan persoalan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kadamber yang telah beroperasi lebih dari tiga dekade dan menimbulkan pencemaran lingkungan di wilayah adat Dusun Pala Wohibie.
Pemilik hak ulayat Dusun Pala Wohibie, Benediktus Rohrohmana, menyampaikan sikap tegas kepada pemerintah daerah. Ia menuntut ganti rugi atas kerusakan lingkungan, khususnya kerusakan tanah dan tanaman produktif milik masyarakat adat akibat aktivitas pembuangan sampah yang tidak ramah lingkungan di TPA tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR2KP) Kabupaten Fakfak, Baharudin Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menyikapi tuntutan masyarakat.
“Sudah dilakukan pertemuan dengan Bupati. Kemudian, pada Rabu, 16 Juli 2025, telah dilaksanakan pertemuan lanjutan yang melibatkan masyarakat terdampak, Dinas PUPR2KP, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH),” kata Baharudin melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 17 Juli 2025.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara tuntas dan melibatkan semua pihak, termasuk masyarakat adat yang wilayahnya terdampak langsung.
“Kami berkomitmen bersama masyarakat adat. Yang pasti, persoalan ini akan kami selesaikan,” tegas Baharudin.
Baharudin menjelaskan bahwa saat ini pengelolaan TPA Kadamber masih menggunakan metode open dumping, yang sebenarnya telah dilarang di Indonesia. Metode ini dianggap tidak ramah lingkungan dan berpotensi mencemari wilayah sekitar.
“Metode open dumping untuk TPA telah dilarang di seluruh Indonesia. Semua kabupaten dan kota wajib menutup sistem tersebut secara bertahap,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Fakfak akan memaksimalkan pengoperasian TPA baru yang berada di Kampung Werikapal. TPA tersebut dibangun pada tahun 2014 melalui Balai Cipta Karya dan telah menggunakan sistem sanitary landfill atau controlled landfill, yang lebih ramah lingkungan.
“Kami akan melakukan renovasi dan perbaikan pada TPA Werikapal, dan ke depan, pengelolaan sampah akan dipusatkan di sana,” kata Baharudin.
Meskipun TPA Werikapal akan diaktifkan, TPA lama di Jalan Kadamber tidak akan langsung ditutup. Baharudin menegaskan bahwa lokasi tersebut tetap akan difungsikan, namun sistem pengelolaannya akan diperbaiki dan ditingkatkan agar lebih sesuai dengan standar lingkungan.
Ia juga memastikan pemerintah akan bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan terhadap wilayah adat Dusun Pala Wohibie dan masyarakat sekitarnya.
“Selain perbaikan sistem, kami juga akan memastikan adanya tanggung jawab atas dampak limbah terhadap dusun adat masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pemilik Hak Ulayat Tuntut Ganti Rugi atas Dampak Limbah TPA Kadamber
Editor: Ronaldo Josef Letsoin