Share

Maybrat, majalahkribo.com- Pemuda asal Kampung Seya dan Rufases, Naftali Kinho, merilis klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang menuding dirinya terlibat dalam dugaan penyimpangan bantuan sosial (Bansos) di Distrik Mare. Dalam pemberitaan sebelumnya, Oknum Kepala Kampung Seya menyatakan terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam penyaluran Bansos kepada sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Kampung Seya dan Rufases.

Naftali menyampaikan bantahan keras dan menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar. Ia menilai pemberitaan yang beredar telah menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Menurut keterangannya, kehadirannya di lokasi pembagian Bansos terjadi semata-mata karena tidak ada pendamping Bansos saat proses berlangsung. Ia menolak anggapan yang menyebut dirinya datang sebagai kader partai politik atau pihak yang diberi kewenangan khusus.

“Saya mengklarifikasi secara total. Tudingan yang disampaikan Kepala Kampung Seya itu tidak benar dan tidak terbukti,” ujar Naftali.

Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya sempat dipanggil untuk mengambil undangan bagi warga kampungnya, namun setelah itu dokumen tersebut tidak lagi berada dalam penguasaannya. Undangan kemudian langsung diambil dan diatur oleh pihak lain yang berada di lokasi.

“Undangan itu bukan berada di tangan saya. Saya tidak menahan atau menguasai satu pun undangan tersebut,” tegasnya.

Isu yang mengarahkannya sebagai kader partai politik dalam penyaluran Bansos juga dibantah tegas. Naftali menilai tudingan tersebut keliru, sebab ia hadir tanpa atribut, tanpa mandat politik, dan tanpa urusan kepartaian.

Ia menambahkan, jumlah undangan yang ia terima juga tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam pemberitaan. Hal tersebut menunjukkan, menurutnya, bahwa tuduhan yang beredar tidak didukung data valid.

Naftali mengaku kecewa dengan pernyataan kepala kampung yang ia nilai sarat emosi dan merugikan nama baiknya. Ia menilai pernyataan tersebut mengarahkan opini publik tanpa mempertimbangkan fakta yang terjadi.

“Pernyataan itu disampaikan secara emosional dan tidak akurat. Saya merasa disudutkan tanpa dasar,” katanya.

Ia turut menegaskan bahwa pengelolaan Bansos merupakan kewenangan Dinas Sosial, sehingga kepala kampung tidak memiliki otoritas penuh untuk mengintervensi atau menilai proses yang terjadi dalam mekanisme penyaluran Bansos daerah.

Sebagai penutup, Naftali kembali menolak seluruh tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyimpangan Bansos di Distrik Mare.

“Tudingan itu keliru. Saya tidak terlibat dan tidak bekerja sama dengan siapa pun untuk menggelapkan Bansos,” pungkasnya.

About Author

Comments are closed.