PAPUA TENGAH – Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Yulius Wandagau SE, saat melakukan sosialisasi larangan jual beli tanah di Sugapa Kabupaten Intan Jaya mengatakan materi yang dibawahnya tersebut guna menyadarkan orang asli Papua untuk tidak lagi lakukan transaksi jual beli tanah.
Ia juga mengaku sosialisasi tersebut bukan difokuskan ke Intan Jaya saja namun kegiatan tersebut juga dilakukan di 7 Kabupaten lainnya di Papua Tengah sebab itu bagian dari pada program kerja Pokja Adat Majelis Rakyat Papua.
“Kami (MRP Papua Tengah) sosialisasi larangan jual beli tanah. Kegiatan ini dilaksanakan di 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Anggota saya sudah dibagikan ke semua Kabupaten untuk melakukan sosialisasi yang sama,” Ungkapnya,Jumat (15/10/2025).
“Kami tidak mau praktek jual beli tanah di Papua Tengah maupun Papua secara umum terus berlanjut hingga orang asli Papua tergeser,” Lanjutnya.

Gambar saat sosialisasi oleh MRP Papua Tenga di Kabupaten Intan Jaya
Wandagau juga mengaku sosialisasi tersebut selain bisa menyadarkan masyarakat harapannya masyarakat tidak menjual tanah namun bisa dilakukan dengan cara lain.
“Melihat persoalan ini kami MRP Pokja adat lakukan sosialisasi kepada parah tokoh maupun masyarakat secara luas agar tidak boleh lagi masyarakat jual tanah baiknya tanahnya di kontrak saja,” Terangnya.
Dengan tegas Julius Wandagau menolak jual beli tanah oleh orang asli Papua di Papua tengah
“Saya Tegas sebagai ketua Pokja Adat MRP Provinsi Papua Tengah masyarakat tidak boleh jual tanah, kalau kita mau hidup kalau kita sayang anak cucu kita,” Tegas Wandagau.
Diakhir Wandagau tetap menegaskan agar tanah tidak diperjual belikan agat orang asli Papua tidak tersingkirkan diatas negerinya sendiri
Kita kalau jual tanah mau hidup dimana, maka di Provinsi Papua Tengah ini orang Papua stop jual tanah,” Tutup Wandagau
(Admin)