Majalahkribo.com – Polda Papua Barat resmi memecat Briptu Muhamad Fadil, anggota Polres Manokwari Selatan, setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perselingkuhan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, menjelaskan bahwa Fadil dilaporkan istrinya, Suci Salsabila, atas dugaan perzinaan. Padahal, keduanya telah menikah dan memiliki seorang anak berinisial AEI.

Sebelumnya, Fadil pernah bertugas di Polres Fakfak dan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas kasus serupa. Pada Februari 2024, ia dimutasi ke Polres Manokwari Selatan. Namun, pada Sabtu (25/1), Fadil kembali digerebek istrinya saat berada di sebuah kamar hotel bersama wanita lain. Peristiwa ini kembali dilaporkan ke Propam Polda Papua Barat.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP pada 16 April 2025, Briptu Muhammad Fadil dijatuhi sanksi perbuatan tercela, penempatan di tempat khusus selama 20 hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Benny, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, Polda Papua Barat memproses setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik secara tegas sesuai aturan yang berlaku. Putusan PTDH terhadap Fadil telah melalui sidang etik hingga tingkat banding, sehingga memiliki kekuatan hukum tetap.

“Saat ini, proses administrasi pengakhiran dinas masih menunggu rapat koordinasi Ro SDM untuk pengecekan kelengkapan dokumen. Polda Papua Barat berkomitmen menegakkan disiplin anggota demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” tegas Benny.

Share this Link

Comments are closed.