MK – Akun facebook Lhynurda Tawaru Sembor diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Neli E Kudiai.

Lhynurda Tawaru Sembor dalam akun facebooknya menulis caption seperti ini “Bagi saudara yang punya identitas dibawah ini tolong kalau punya KTP pake saja KTPmu eee jangan pake suami saya punya nomor KTP bikin suami saya yang stenga mati untuk urus berkas. Tidak tau malu,” tulisnya sambil menambahkan emoji marah.

Keluarga kandung dari NK yakni Johan Kudiai tidak tinggal diam sebab menurutnya data keluarganya yang dimaksud sudah validasi dari Dukcapil dan merasa akun Facebook Lhynurda Tawaru Sembor melakukan pencemaran baik.

Status Facebook Lhynurda Tawaru Sembor

“Kepada ibu pemilik akun FB Lhynurda Tawaru Sembor bahwa status Facebook ibu di beberapa waktu lalu terkait data identitas NIK KTP yang sama dengan suaminya. Kami pihak yang dimaksud status tersebut sudah validasi data pribadi warga negara di Dinas Dukcapil sehingga telah terbukti data kami benar dan telah terkoneksi secara online dalam sistem data kependudukan, maka kami merasa tercemar nama baik kami sehingga pada kesempatan ini kami memohon untuk ibu untuk melakukan klarifikasi,”Ujarnya, Kamis (12/5/2022).

Johan juga menjelaskan 3 poin yang wajib dilakukan oleh akun Facebook Lhynurda Tawaru Sembor karena merasa keluarga telah dirugikan, jika tidak Johan mengaku akan membawa ke ranah hukum.

“Pertama segera menjelaskan terkait status Facebook tersebut maksudnya apa? niatnya apa? kedua segera menyampaikan klarifikasi secara terbuka apakah benar nomor induk kependudukan suaminya itu benar tervalidasi atau tidak? Ketiga Dari postingan tersebut telah mempublis data pribadi kami bahkan kami menduga operator dukcapil secara ilegal telah mengakses data kependudukan (rahasia Negara)maka kami menyampaikan agar bersangkutan segera menjelaskan secara terbuka yang berikut kami sampaikan agar lewat media dapat menyampaikan permohonan maaf,” jelasnya.

Diakhir Johan juga mengatakan, akan memproses secara hukum kepada akun Facebook Lhynurda Tawaru Sembor juga terhadap orang Dinas Dukcapil yang telah memberikan data keluarganya tanpa prosedur yang berlaku.

“Jika tidak maka kami akan memproses secara hukum termasuk orang Dinas yang akses data pribadi kami lalu memberikan kepada orang dengan tidak prosedural,”

(Admin/DZ)

Share this Link

Comments are closed.