Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program dana bantuan renovasi rumah yang diberikan oleh pemerintah. Terdapat kriteria penerima BSPS yang telah ditetapkan.
Lantas, siapa yang berhak menjadi penerima bantuan BSPS dari pemerintah?
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS Tahun Anggaran 2022, ditetapkan bahwa besaran nilai BSPS terbagi menjadi tiga, sebagai berikut:
Pertama, lokasi reguler di luar Papua dan Papua Barat senilai Rp20 juta. Dengan alokasi untuk pembelian bahan bangunan sebesar Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah pekerja.
Kedua, untuk lokasi khusus kawasan datar di perkotaan dan pedesaan Provinsi Papua dan Papua Barat, nilainya sebesar Rp23,5 juta. Dengan alokasi pembelian bahan bangunan sebesar Rp18,5 juta dan Rp5 juta untuk upah pekerja.
Ketiga, untuk lokasi penyaluran BSPS khusus kawasan pulau-pulau kecil, daerah terpencil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat senilai Rp40 juta. Dengan rincian Rp35 juta untuk pembelian bahan bangunan, serta Rp5 juta untuk upah pekerja.
Masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana, dan utilitas umumnya.
Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.
Kriteria Penerima Bantuan BSPS
Mengacu pada UU No.1 Tahun 2011, berikut ini adalah kriteria penerima bantuan BSPS.
1. Subjek adalah pemilik dan penghuni rumah harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga
Masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR)
Bersedia membentuk kelompok Belum ernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah
Diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya
2. Objek adalah bangunan rumahnya memenuhi kriteria berikut:
Rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni
Kerusakan pada komponen utama bangunan rumah (atap, lantai, dinding)
Kelengkapan komponen struktural bangunan
Kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun
Lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.