Fakfak, majalahkribo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas, membenarkan informasi ini kepada wartawan di Manokwari pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Abun, pemeriksaan terhadap KPU Fakfak akan dimulai pada pekan depan untuk mengumpulkan bukti awal dan menentukan kelayakan kasus ini untuk naik ke tahap penyidikan. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat Daya, karena lokasinya lebih dekat dengan Fakfak dibandingkan Manokwari.

“Kami sudah menerbitkan surat perintah penyelidikan. Ada dua KPU yang kami bidik, yaitu KPU Provinsi Papua Barat dan KPU Kabupaten Fakfak,” kata Abun.

Sementara itu, Ketua KPU Fakfak, Hendra J.C. Talla, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejati Papua Barat. Namun, ia menegaskan bahwa KPU Fakfak akan kooperatif jika dipanggil untuk pemeriksaan.

“Belum ada surat panggilan, jadi kami belum tahu pasti. Namun, pada prinsipnya kami patuh atas panggilan,” kata Hendra Kamis (19/6/2025) malam ini.

Asisten Bidang Pidana Khusus Kejati Papua Barat,menambahkan bahwa pemeriksaan akan melibatkan sejumlah pihak yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan. Namun, ia menolak memberikan rincian lebih lanjut tentang materi atau titik fokus pemeriksaan karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Kasus ini masih dalam tahap lidik, sehingga belum bisa dibuka ke publik,” kata Abun. Menurut dia, dengan kasus Kejati Papua Barat menunjukkan komitmennya dalam menangani dugaan korupsi di Papua Barat, khususnya dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Share this Link

Comments are closed.