Fakfak, majalahkribo.com — Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menjatuhkan perintah administratif kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kadamber di Distrik Pariwari, Fakfak, Papua Barat.
Perintah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.505/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2025 yang ditandatangani di Jakarta pada 8 April 2025.
Perintah administratif ditujukan kepada Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak sebagai penanggung jawab TPA, karena dianggap melanggar sejumlah ketentuan. Di antaranya adalah masih digunakannya metode open dumping yang telah dilarang secara nasional, serta tidak adanya dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
KLHK memberikan waktu enam bulan kepada Pemkab Fakfak untuk menghentikan sistem pembuangan terbuka dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun rencana penghentian metode open dumping, menangani dampak pencemaran yang telah terjadi, serta melaporkan pengelolaan lingkungan secara berkala kepada KLHK.
Menanggapi perintah tersebut, Kepala Dinas PUPR2KP Kabupaten Fakfak, Baharudin Lahadalia, mengakui bahwa TPA Kadamber hingga kini masih menggunakan metode open dumping yang sudah dilarang secara nasional.
“Metode open dumping untuk TPA memang sudah tidak diperbolehkan. Semua daerah, termasuk Fakfak, wajib menutup sistem tersebut secara bertahap,” ujarnya kepada media, Kamis malam (17/7/2025).
Sebagai bentuk komitmen, Baharudin menyatakan bahwa Pemkab Fakfak akan memaksimalkan pengelolaan TPA Werikapal yang dibangun sejak 2014 oleh Balai Cipta Karya. TPA ini menggunakan sistem sanitary landfill dan controlled landfill, yang dinilai lebih ramah lingkungan.
“Kami akan melakukan renovasi dan perbaikan di TPA Werikapal agar dapat menjadi pusat pengelolaan sampah utama yang memenuhi standar lingkungan,” tambahnya.
Meski demikian, TPA Kadamber tidak akan langsung ditutup. Lokasi tersebut masih akan difungsikan, namun dengan penyesuaian sistem agar sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Perintah dari KLHK ini merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) yang dilakukan pada Januari hingga Februari 2025. Investigasi tersebut menemukan adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas di TPA Kadamber. Pencemaran bahkan dilaporkan telah menjangkau permukiman warga serta kebun pala milik masyarakat adat Dusun Pala Wohibie.
KLHK juga menegaskan larangan pencampuran sampah dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta praktik pembakaran sampah yang tidak sesuai regulasi.
Jika perintah ini tidak ditindaklanjuti, pemerintah pusat membuka kemungkinan untuk menjatuhkan tindakan hukum lanjutan.
Fakfak bukan satu-satunya daerah yang menerima perintah pembenahan. KLHK mencatat lebih dari 100 daerah di Indonesia menerima sanksi serupa karena masih menggunakan metode open dumping dan belum memiliki dokumen lingkungan yang memadai.
Perintah ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah untuk segera membenahi sistem pengelolaan sampah dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah masing-masing.
Editor: Ronaldo Josef Letsoin