PAPUA  PEGUNUNGAN – Kalvin Penggu Ketua Tim Relawan Noken Jones menilai, berita keberatan mutasi jabatan yang dimuat oleh beberapa oknum di media potret Papua  merupakan hal yang keliru.

“Saya sebagai ketua Tim Relawan Jones merasa bahwa, ASN Papua Pegunungan yang yang mengajukan Keberatan Sebagai bentuk ketidakpuasan, Yohanes bersama sejumlah pejabat yang dimutasikan mengajukan surat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), agar SK pemberhentian dapat ditinjau ulang itu mereka keliru,” Ungkapnya, Minggu (05/05/2025).

Lanjut Kalvin terkait rolling jabatan ataupun mutasi jabatan merupakan kewenangan Gubernur untuk membenahi pemerintahan yang lebih baik tanpa harus dapat persetujuan dari pihak lain.

“Karena Gubernur Papua Pegunungan mengambil tindakan untuk Mutasi Jabatan adalah hak Prerogatif Gubernur dalam hal mutasi jabatan, berarti hak istimewa yang dimiliki Gubernur untuk melakukan mutasi atau rotasi jabatan dilingkungan pemerintah Provinsi Papua Pegunungan tanpa perlu meminta persetujuan dari pihak lain, termasuk DPRP atau badan perwakilan lainnya,” Lanjutnya.

Diketahui sebelumnya ASN yang keberatan telah memuat berita di Potretpapua.com dengan judul “ASN Papua Pegunungan Ajukan Keberatan, Mutasi Pejabat Dinilai Tidak Sesuai Aturan” sehingga Kalvin Penggu diakhir ASN harus membenahi diri dan mendukung setiap kebijakan Gubernur Papua Pegunungan demi kemajuan daerah.

“Kami juga Meminta kepada Pejabat yang dimutasi harus menyadari kenapa saya diganti. Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur mereka melakukan tindakan tersebut karena ada alasan tersendiri jadi mari kami mendukung Pemerintah untuk 100 Hari kerja,” Tutupnya

(Admin)

Share this Link

Comments are closed.