Ternate, majalahkribo.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali mendapat tekanan publik untuk segera memanggil dan memeriksa Bupati Fakfak, Papua Barat, Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, serta mantan Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, Ikbal Mustafa, terkait dugaan korupsi proyek pelindung pantai (breakwater) di Orimakurunga.

Desakan tersebut datang dari Direktur Indonesia Anti Corruption Network, Igrissa Majid, yang menyebut proyek dengan total nilai lebih dari Rp6,6 miliar itu dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai perencanaan. Proyek yang dibiayai melalui anggaran Dinas PUPR Halmahera Selatan itu dikerjakan dalam dua tahap; tahap pertama tahun 2022 oleh CV Askonstruksi dengan anggaran Rp2,25 miliar dan tahap kedua tahun 2023 oleh CV Multi Jaya Utama dengan anggaran Rp4,375 miliar.

“Proyek ini seharusnya menjadi pelindung masyarakat pesisir, tetapi hasilnya mangkrak dan tidak dapat dimanfaatkan. Ini bentuk kelalaian yang bukan hanya administratif, tetapi harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Igrissa dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).

Menurut alumnus Anti Corruption Academy IM57+ Institute itu, proyek yang tidak rampung meskipun dana telah dicairkan 100 persen berpotensi menimbulkan kerugian negara. Ia menilai hal tersebut masuk dalam ranah pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor yang menjerat pelaku penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum.

“Dalam hal ini, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu laporan. Dugaan penyimpangan anggaran adalah bentuk kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Igrissa juga menyoroti pentingnya keterlibatan Kejati Maluku Utara dalam membentuk tim investigasi khusus untuk menyelidiki proyek breakwater tersebut. Ia menilai proyek yang gagal tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pembangunan dan perlindungan lingkungan.

Sebelumnya, pada 11 Maret 2025, massa aksi dari Front Mahasiswa Peduli Pembangunan (FMPP) Maluku Utara juga menuntut agar Bupati Fakfak Samaun Dahlan diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap proyek pembangunan Gedung Mina Asrama Haji Ternate.

Dalam orasinya di depan Kantor Kejati Maluku Utara, Koordinator Lapangan FMPP, Ajis Abubakar, menyebut Samaun Dahlan yang saat itu merupakan kontraktor proyek diduga menyuap pejabat Kanwil Kemenag Maluku Utara sebesar Rp700 juta agar memenangkan tender proyek bernilai lebih dari Rp24 miliar dari APBN Tahun 2021.

“Pemberi dan penerima suap sama-sama pelaku tindak pidana korupsi. Ini bukan persoalan administratif belaka, tetapi pelanggaran serius terhadap sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Ajis dalam orasinya.

FMPP Malut meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat hukum daerah segera menelusuri transaksi tersebut serta menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Fakfak Samaun Dahlan yang dihubungi tim redaksi MajalahKribo.com melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/7/2025), belum memberikan tanggapan atas dua dugaan kasus tersebut.

Editor: Ronaldo Josef Letsoin 

Sumber:   lensamalut.co  &  klikfakta.id

Baca Juga: Profil Singkat Samaun Dahlan

Share this Link

Comments are closed.