Share

FAKFAK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Papua Barat, resmi menetapkan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Tambahan Uang Saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Fakfak.

Pantauan media ini, Kamis (11/12/2025), kedua tersangka tampil mengenakan rompi tahanan dan hanya menundukkan kepala saat digiring penyidik.

Kepala Kejari Fakfak, Toman E. L. Ramandey, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi ketentuan minimal dua alat bukti yang sah.

2 Tersangka Beasiswa ADik Ditangkap Kejari Fakfak

2 Tersangka Beasiswa ADik Ditangkap Kejari Fakfak – Foto: Naldo/ majalahkribo.com

“Langkah penetapan tersangka dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai hukum,” ujar Ramandey di Fakfak.

Baca Juga: Plt Kadisdikpora Fakfak Janji Tuntaskan Dugaan Penyelewengan Dana Beasiswa ADiK

Ramandey menjelaskan, penetapan tersangka ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka masing-masing atas nama RU dan MA yang diterbitkan pada 11 Desember 2025.

Menurutnya, seluruh proses penyidikan telah melalui pemeriksaan administrasi dan penilaian kecukupan bukti permulaan.

Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa 33 saksi, mengamankan satu alat bukti surat berupa LHPKKN, serta menyita sejumlah barang bukti yang telah mendapat penetapan sah dari pengadilan.

“Barang bukti itu terdiri dari 270 dokumen, dua unit laptop, dan uang tunai Rp85 juta,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk memperkuat pembuktian pada tahap persidangan.

Ramandey menambahkan, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Papua Barat menunjukkan kerugian mencapai Rp1.326.000.000.

“Kerugian tersebut berasal dari penyaluran uang saku kepada pihak yang tidak berhak, tidak dilengkapi bukti setor yang sah, serta penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Kasus ini kini memasuki tahap lanjutan untuk penyempurnaan berkas dan proses hukum berikutnya.

Penulis & Editor: Ronaldo Josef  Letsoin

About Author

Comments are closed.