OPINI – “Kita Memiliki Kewajiban Moral untuk Mengurangi Kemiskinan dan Kesenjangan.”__John Rawls
Papua Tengah, Provinsi baru hasil pemekaran tahun 2022, menyimpan banyak potensi besar namun juga menghadapi tantangan yang serius, termasuk maraknya kejahatan di jalan pada beberapa titik kabupaten.
Perilaku kriminal seperti pencurian, begal, atau kekerasan di ruang publik tidak muncul dalam ruang hampa, ia lahir dari interaksi faktor sosial, ekonomi, dan kebijakan politik.
Untuk memahami masalah ini secara sedikit lebih mendalam, kita bisa menggunakan kerangka teori keadilan distributif ( A Theory of Justice) dari filsuf moral dan politik asal Amerika Serikat, John Rawls.
Teori keadilan John Rawls: Prinsip Dasar, Rawls mengajukan dua prinsip utama: Pertama Prinsip Kebebasan (The Principle of Equal Basic Liberties) Setiap orang memiliki hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, sejauh kebebasan itu kompatibel atau cocok dengan kebebasan orang lain.
Kedua Prinsip Perbedaan (Difference Principle) Ketidaksetaraan sosial ekonomi hanya dapat dibenarkan jika memberi keuntungan terbesar bagi mereka yang paling tidak beruntung (the least advantaged), serta posisi dan peluang terbuka bagi semua.
Dari sini, Rawls melihat bahwa keadilan bukan hanya soal membagi-bagi jabatan, uang dan sumber daya alam, tetapi memastikan yang paling lemah (masyarakat kecil) mendapat manfaat nyata dari setiap pemerintahan daerah sebagai pengaturan sosial.
Sebagai wilayah Provinsi baru, kota-kota di Papua Tengah, misalnya Nabire sebagai pusat aktivitas ekonomi sedang mengalami pertumbuhan penduduk akibat migrasi dari berbagai daerah yang masuk. Kesenjangan ekonomi antara pegawai pemerintahan, pendatang dengan modal usaha, dan warga asli yang tersisih dari sektor formal.
Pengangguran, keterbatasan akses pendidikan di kalangan anak muda, fasilitas umum yang belum merata, penerangan jalan, CCTV, dan patroli keamanan belum baik. Situasi ini menciptakan celah sosial ekonomi yang dapat memicu kejahatan di berbagai daerah.
Analisis dengan Prinsip Rawls: Prinsip Kebebasan, kejahatan di beberapa daerah membatasi kebebasan warga untuk bergerak aman di ruang publik. Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan keamanan sebagai kebebasan dasar.
Jika keamanan gagal terjaga, prinsip kebebasan Rawls dilanggar. Prinsip Perbedaan, ketimpangan ekonomi di Papua Tengah terlihat jelas antara kelompok mapan (warga berkecukupan) dan kelompok marjinal (warga miskin yang kesulitan)
Menurut Rawls, kebijakan harus memprioritaskan manfaat bagi warga tertinggal, misalnya, anak muda yang putus sekolah, pengangguran dan warga asli yang sulit dapat lapangan kerja. Jika kelompok ini justru menjadi pelaku atau korban utama kejahatan, berarti sistem distribusi sumber daya gagal memenuhi prinsip perbedaan.
Peluang yang adil, kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan, pendidikan, dan modal usaha belum terbuka secara setara. Ketika peluang ini tidak merata, warga yang termarjinalkan bisa terdorong masuk ke aktivitas ilegal untuk bertahan hidup.
Implikasi kebijakan, mengikuti Rawls, mengurangi kejahatan di kota Papua Tengah bukan hanya soal memperketat keamanan, tetapi, meningkatkan akses pekerjaan bagi kelompok yang paling rentan.
Mendistribusikan fasilitas pendidikan, pelatihan keterampilan secara merata dan memperbaiki pertumbuhan ekonomi.
Memastikan layanan publik, penerangan, transportasi aman, patroli keamanan, menjangkau semua area kota, termasuk wilayah kompleks perumahan warga miskin. Membuka ruang partisipasi warga asli dalam perencanaan daerah dan kebijakan sosial ekonomi.
Dari sudut pandang Rawls, kejahatan di Papua Tengah adalah cermin ketidakadilan distribusi peluang dan sumber daya. Pemerintah daerah perlu menata kebijakan sehingga ketimpangan yang ada tidak hanya berkurang, tetapi justru memberi manfaat lebih besar bagi mereka yang selama ini tertinggal.
Dengan begitu, keamanan bukan hanya menjadi hasil dari kerja patroli keamanan, tetapi lahir dari keadilan sosial yang dirasakan nyata oleh semua warga di Provinsi Papua Tengah.
(Dami Z)