FAKFAK, majalakrib.com– Kepolisian Resor (Polres) Fakfak membuktikan komitmennya dalam menuntaskan kasus kekerasan seksual di wilayah hukumnya. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Fakfak resmi menetapkan dan menahan seorang pria berinisial F.H. sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemerkosaan, Sabtu (7/2/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi yang diterima pada 24 Desember 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Fakfak AKP Arif U. Rumra, S.Sos., M.H., mewakili Kapolres Fakfak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, pengakuan tersangka, serta alat bukti sah berupa Visum et Repertum.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, saudara F.H. resmi kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan,” ujar AKP Arif.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman berat.
Sebagai bagian dari prosedur hukum, penyidik Polres Fakfak juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Fakfak, serta melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan kelancaran proses hukum hingga ke tahap persidangan.
Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, S.E., M.H., melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta perlindungan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Profesi Polri.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.