Fakfak. Pasca pengerusakan dan pembakaran Kantor Distrik dan penyerangan terhadap Kepala Distrik Kramamongga Fakfak pada Selasa (15/8).

Sejak hari Sabtu (26/8/2023), Perkara Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan atau Secara bersama-sama di Muka Umum melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya Orang dan Pembakaran,

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo Pasal 170 ayat (1) ke -3e KUHP dan Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, telah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. dalam keterangan tertulisnya. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya usai mengkonfirmasi Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana,S.E.,M.H. terkait progres kasus dimaksud.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua Barat kepada media ini mengatakan sampai dengan hari ini sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 80 orang.

“Hasil penyidikan di tetapkan tersangka sebanyak 3 Orang, dengan inisial, sbb : FK, VPK, dan TH. Nama dan perannya di TKP, FK perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, Pembakaran Panggung Lapangan Distrik, Pembakaran SMPN 4 Kokas. VPK perannya ikut membakar Panggung Lapangan Distrik, TH perannya melakukan pembakaran Kantor Distrik, Pembunuhan Kepala Distrik, dan masih daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 21 Orang” ujar Kabid Humas.

Menurut Erwindi bahwa atas kejadian ini dan kasus tersebut benar-benar menjadi atensi Kapolda Papua Barat karena akibat kejadian ini para pelaku telah menghilangkan nyawa korban dengan secara sengaja dan bersama-sama,

“Bapak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A. sangat atensi terhadap kasus tersebut. Nama – nama tersangka tersebut akan terus berkembang sebagaimana hasil pemeriksaan nanti dan akan diterbitkan DPO,

Diharapkan kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri, kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku agar melapor ke kantor kepolisian terdekat atau call center 110″ imbau Kabid Humas. (rls/mataradar)

Share this Link

Comments are closed.