MANOKWARI, majalahkribo.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambahan uang saku Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak telah digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Kamis (19/2/2026).
Dalam sidang dengan nomor perkara 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mnk tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Fakfak membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Mansur Ali, S.Pd., M.Si.
Jaksa mendakwa Mansur Ali yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Fakfak, telah melakukan pengelolaan dana tambahan uang saku ADik Tahun Anggaran 2023, 2024, serta Triwulan I dan II Tahun 2025.
Dalam dakwaan primair disebutkan, pengelolaan dana tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang secara khusus mengatur mekanisme, besaran, dan tata cara penyaluran tambahan uang saku. Jaksa juga menguraikan mekanisme pencairan dan penyaluran dana yang dinilai menyimpang dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Dana program tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Fakfak, termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua Barat, perbuatan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.362.000.000.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Setelah dakwaan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 26 Februari 2026, dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Fakfak, Maryo Sapulete, S.H., membenarkan bahwa proses persidangan telah dimulai sejak pekan lalu.
“Sidangnya sudah dimulai dari minggu lalu, sudah dakwaan Kamis kemarin,” ujar Maryo saat dikonfirmasi, Rabu (25/2/2026).
Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan dana afirmasi pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). (*Red”)
Editor: Ronaldo Josef Letsoin