PANIAI – Tokoh pemuda Kabupaten Paniai Yanuarius Degei mengatakan bahwa masyarakat minta agar Bawaslu Republik Indonesia untuk mengoreksi Denci Meri Nawipa S.IP, yang merupakan kakak Kandung Bupati Paniai dan saat ini diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paniai. Kemudian diangkat menjadi Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya dalam Pengumuman Nomor : 325/KP.01.00/K1/04/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota Periode Tahun 2023-2028.
Menurut Degei kakak kandung Bupati Paniai tersebut tidak memenuhi 3 unsur untuk menjadi seorang Timsel Bawaslu bahkan dirinya merupakan seorang Kepala Dinas di Kabupaten Paniai.
“Kami Melihat Status dan Kedudukannya Denci Meri Nawipa S.IP tidak memenuhi unsur Akademisi, Profesional dan Masyarakat yang di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 128 (Ayat) 1 dan (Ayat) 3 yang berbunyi Tim Seleksi Bawaslu Kab/Kota yang berasal dari Unsur Akademisi, Profesional, dan Masyarakat,” ujarnya, Kamis (28/04/2023).
“Denci Meri Nawipa S.IP menjadi Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya ini di dorong oleh Bupati Paniai Meky Frit Nawipa adik kandungnya melalui Bawaslu Provinsi atau kelompok tertentu yang mengusulkan Timsel Bawaslu Kabupaten kota Kepada Bawaslu RI untuk Kepentingan Pemilu dan Pemilhan tahun 2024,” lanjut Tokoh Pemuda Kabupaten Paniai itu.
Menurutnya, keterlibatan Denci Meri Nawipa akan merekrut anggota Bawaslu yang tidak berkompeten dan akan menimbulkan konflik pada pemilu 2024 mendatang.
“Timsel Bawaslu Kabupaten Kota dengan keterlibatan kakak kandung Bupati Paniai sekaligus menjabat sebagai kepala BKPSDM ini tentu akan melahirkan anggota-anggota Bawaslu Kabupaten Paniai dan 3 Kabupaten lainya yang tidak berkompeten dalam Pengawasan Pemilu dan akan merekrut orang-orang yang hubungan dengan Bupati Paniai Meky Frit Nawipa, ini sangat Berpotensi Menimbulkan Konflik besar-Besaran pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,” terangnya.
Menurutnya di beberapa Kabupaten sering terjadi konflik politik yang berkepanjangan.
“Apa lagi periode ke periode Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya selalu terjadi Konflik yang di munculkan oleh penguasa melalui penyelenggara pemilu baik KPU Kabupaten dan Pengawas pemilu seperti Pilkada Paniai tahun 2018 tunda hingga 5 KPU Paniai PAW, 3 Panwaslu Kabupaten tidak libatkan Seleksi Bawaslu Kabupaten periode 2018-2023, Pilkada Deiyai di Muntahkan Hasil oleh MK karena Penyelenggara yang di bekap oleh Calon Bupati tertentu hingga PSU dan Kabupaten Intan Jaya Terjadi Konflik Horinsontal hingga memakan Banyak Korban,” katanya.
“Selain itu Pileg dan Pilpres Tahun 2019 Intervensi Bupati Paniai dalam Rekapitulasi dan Penghitungan Suara DPD, DPRD,DPRP,DPR RI dan Presiden akibatnya Terjadi Konflik Horisontal antara Suku Moni hingga 19 Orang terluka berat dan KPU Kabupaten Paniai Gugat ke MK dan DKPP, Jatuhi Saksi Berat oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Paniai, sama hal juga dengan 3 Kabupaten lainya,” lanjutnya menjelaskan.
“Dengan Semua Pengalaman ini, Kami meminta Bawaslu RI Perlu Koreksi atau Menggantikan Denci Meri Nawipa S.IP, Kakak Kandungnya Bupati Kabupaten Paniai itu dari Daftar Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya, maka Masyarakat Paniai, Deiyai, Dogiyai dan Intan Jaya akan membuat Laporan Pengaduan Kepada DKPP dan Bawaslu RI untuk memastikan Prosedur Pengangkatan Timsel Bawaslu Kabupaten Kota,” lanjutanya menerangkan.
Diakhir kata Degei akan terus berupaya untuk laporkan ke DKPP.
“Kami akan lakukan upaya pengaduan ini demi mencipakan Pemilu yang aman damai serta demi menjaga Reputasi dan nama baik lembaga pengawas pemilu di mata masyarakat Paniai dan 3 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Indonesia serta di Mata Masyarakat Dunia, tandasnya,” tutupnya.
(Admin)