Fakfak, majalahkribo.com – Warga Fakfak kembali mempertanyakan komitmen Polres Fakfak dalam menertibkan kendaraan bodong yang semakin marak di wilayah tersebut. Keberadaan kendaraan tanpa dokumen resmi ini dinilai bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan dan merugikan pendapatan daerah.
“Pajak kendaraan bodong tidak masuk ke kas daerah. Ini bukan sekadar soal lalu lintas, tapi juga soal keadilan ekonomi,” ujar Ridwan, warga Fakfak di salah satu grup whatsapp Fakfak, Senin, 30 Juni 2025.
Ardy, warga lainnya, menambahkan bahwa kendaraan bodong kerap digunakan dalam aktivitas ilegal. Ia mendesak Satlantas agar lebih rutin menggelar razia dan menindak tegas pelanggaran.
Meski Kapolres Fakfak AKBP Hendriyana, SE., MH., pernah menyatakan akan menindak pemilik kendaraan bodong sejak akhir 2022, hingga kini warga menilai belum ada tindakan nyata yang dirasakan.
“Sudah hampir tiga tahun sejak janji penertiban diumumkan, tapi kendaraan bodong justru makin bebas berkeliaran,” ujar Ardy.
Kapolres Hendriyana sendiri sempat kembali menegaskan sikapnya pada Mei 2025, dengan memberi tenggat waktu satu bulan kepada pemilik kendaraan bodong untuk menyerahkan kendaraannya sebelum dilakukan penindakan hukum.
Namun, masyarakat kini bertanya: “Apa tindak lanjut nyata dari tenggat waktu tersebut? Di mana hasil dari janji penegakan hukum yang pernah disampaikan?”
Warga berharap penindakan tak berhenti di pernyataan, melainkan hadir dalam tindakan nyata dan konsisten demi keamanan dan ketertiban di jalanan Fakfak. **Ronald**