Fakfak, majalahkribo.com – Operasi penertiban minuman keras (miras) yang dilakukan aparat pada 28 Januari 2026 di Kabupaten Fakfak berbuntut panjang. Setelah sempat menuai polemik terkait pengembalian ratusan karton miras pada hari yang sama, kini muncul isu dugaan adanya praktik “jalur setoran” dalam distribusi miras di daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sweeping dilakukan sekitar pukul 17.00–18.30 WIT di kawasan Jalan DR. Selasat, Namudat. Dalam operasi tersebut, aparat berpakaian sipil terlihat mengangkut kardus miras ke mobil pikap dan truk berwarna merah.
Jumlah barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 400 karton berisi berbagai jenis minuman beralkohol, seperti vodka, bir, wiski, dan anggur merah.
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa operasi tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat bersama jajaran Polres Fakfak. Barang yang sempat diarahkan ke halaman Mapolres Fakfak itu kemudian dikembalikan kepada pemiliknya pada hari yang sama dengan alasan tidak cukup bukti untuk diproses secara hukum.
Namun, pengembalian barang tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait mekanisme administrasi dan dasar hukum yang digunakan. Publik mempertanyakan apakah proses penyitaan telah disertai surat perintah resmi, berita acara penyitaan, serta prosedur penghentian proses hukum yang jelas.
Di tengah polemik tersebut, berkembang pula isu di masyarakat mengenai adanya mekanisme setoran tertentu agar distribusi miras dapat berjalan tanpa hambatan. Seorang sumber menyebut, distribusi disebut-sebut bisa “aman” selama mengikuti mekanisme tertentu, sementara barang yang tidak mengikuti jalur tersebut berisiko ditahan saat razia.
Meski demikian, klaim tersebut masih bersifat sepihak dan belum disertai bukti yang dapat diverifikasi.
Perbincangan publik juga mengarah pada salah satu lokasi yang disebut berada di kawasan bawah tebing seberang, yang menurut warga sudah lama dikenal sebagai titik penjualan miras.
“Sudah lama jual miras di situ. Orang-orang bilang ada yang beking,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sabtu (21/2/2026).
Penelusuran di lapangan menunjukkan kawasan tersebut memang kerap disebut warga sebagai salah satu titik transaksi miras. Namun hingga kini belum ditemukan bukti konkret yang menguatkan dugaan adanya keterlibatan aparat tertentu.
Isu yang berkembang di masyarakat bahkan sempat menyeret nama Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Fakfak, Iptu Johan Eko Wahyudi.
Dikonfirmasi terpisah, Iptu Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah terlibat ataupun membekingi aktivitas penjualan miras.
“Kalau saya yang back up, tidak mungkinlah. Yang jual botol kaca saja saya tidak pernah datangi kios-kios itu atau komunikasi langsung dengan mereka. Saya saja tidak pernah minum miras,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah aktivis lokal menilai polemik ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Mereka menilai transparansi penting untuk memastikan setiap operasi penertiban berjalan sesuai prosedur hukum, termasuk terkait mekanisme penyitaan, pengelolaan barang bukti, serta dasar hukum pengembalian barang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai detail administrasi pengembalian barang dalam operasi tersebut maupun isu dugaan aliran setoran yang berkembang di masyarakat.