Share

Nabire, majalahkribo.com – Sejumlah jenis kendaraan dilarang menggunakan (mengisi, red) BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Nabire. Sejumlah jenis kendaraan yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi diantaranya, kendaraan dinas ASN, TNI dan Polri, serta kendaraan roda empat keatas dengan berplat nomor diluar dari Kabupaten Nabire. Kendaraan berplat nomor diluar dari Kabupaten Nabire tidak diperkenankan menggunakan BBM subsidi (Solar dan Pertalite), namun dapat menggunakan BBM non subsidi (Dexlite dan Pertamax).

Larangan ini termuat dalam Instruksi Bupati Nabire nomor 500.10.8.1/352/SET tentang pengawasan dan pengendalian serta pengaturan penjualan jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Nabire. Instruksi Bupati Nabire ini dikeluarkan per tanggal 9 Maret 2026.

Dalam Instruksi Bupati Nabire itu juga disebutkan, guna penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran, maka perlu dilakukan penertiban dan pelarangan pengisian BBM bersubsidi terhadap sejumlah jenis kendaraan tersebut.

Dalam instruksi itu juga disebutkan, guna menjaga dan menjamin pendistribusian BBM bersubsidi tepat sasaran perlu pengaturan dan pembatasan jumlah pembelian BBM bersubsidi pada SPBU. Disebutkan, untuk kendaraan pribadi roda dua jenis BBM Pertalite pembelian maksimal 7 liter per hari. Kendaraan pribadi roda empat jenis BBM Pertalite pembelian maksimal 45 liter per hari. Kendaraan pribadi roda empat jenis BBM Biosolar/Solar pembelian maksimal 40 liter per hari. Angkutan umum orang/barang roda empat jenis BBM Biosolar/Solar pembelian maksimal 60 liter per hari. Angkutan umum orang/barang roda enam jenis BBM Biosolar/Solar pembelian maksimal 80 liter per hari.

Pengawasan pelaksanaan instruksi ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kepala Satpol PP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perindustrian, Kepala Dinas Perdagangan dibantu Polres Nabire, Kodim 1705/Nabire dan Denpom Nabire.

 

Comments are closed.