Share

Maybrat, majalahkribo.com – Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) kategori utama yang diraih Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) bersama sejumlah kabupaten dan kota, termasuk Kabupaten Maybrat, menjadi penanda penting keberhasilan perluasan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Di tengah tantangan geografis dan keterbatasan infrastruktur, capaian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.

Anggota Pokja BP3OKP Papua Barat Daya, Herman Wafom Tubur, menilai penghargaan tersebut patut diapresiasi sebagai hasil kerja kebijakan yang tidak sederhana. Tingginya cakupan kepesertaan JKN mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi mandat nasional di bidang kesehatan.

Namun menurut Herman, capaian administratif tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan realitas pelayanan kesehatan yang dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan sulit dijangkau seperti Kabupaten Maybrat.

“UHC tidak boleh berhenti pada angka kepesertaan. Ukuran keberhasilan sesungguhnya adalah ketika masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan secara mudah, cepat, dan bermutu saat dibutuhkan,” ujar Herman, Rabu (28/1/2026).

Di lapangan, kata dia, masih banyak warga yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi menghadapi kendala ketika mengakses layanan kesehatan. Keterbatasan fasilitas, kekurangan tenaga medis, ketersediaan obat, serta sulitnya transportasi rujukan masih menjadi persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Herman juga menyoroti pola penilaian Penghargaan UHC yang saat ini lebih menitikberatkan pada aspek cakupan dan keaktifan peserta JKN. Sementara itu, indikator mutu layanan seperti waktu tunggu, kenyamanan pelayanan, dan tingkat kepuasan pasien belum mendapat porsi penilaian yang memadai.

“Kalau indikatornya hanya administratif, UHC berisiko dipersepsikan sebagai keberhasilan di atas kertas. Padahal masyarakat menilai dari pengalaman langsung saat berobat,” katanya.

Dalam konteks Papua, Herman menekankan peran strategis Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam mendukung keberlanjutan layanan kesehatan. Dana Otsus, menurutnya, berfungsi melengkapi skema JKN yang dijalankan BPJS Kesehatan, terutama untuk memastikan akses layanan bagi Orang Asli Papua di wilayah terpencil.

Pemanfaatan Dana Otsus mencakup pembayaran iuran PBI daerah, pembiayaan transportasi rujukan pasien, akomodasi pendamping, layanan kesehatan bergerak, hingga insentif tenaga kesehatan. Tanpa integrasi yang kuat antara Dana Otsus dan perencanaan layanan JKN, capaian UHC dikhawatirkan tidak berdampak optimal bagi masyarakat.

“Dana Otsus menjadi penopang agar UHC tidak berhenti pada statistik, tetapi benar-benar hadir dalam pelayanan kesehatan yang bisa dijangkau masyarakat,” jelas Herman.

Ia juga mengingatkan agar keluhan masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak selalu diarahkan kepada BPJS Kesehatan. Menurutnya, sebagian besar persoalan justru berkaitan dengan kesiapan fasilitas layanan dan dukungan kebijakan pemerintah daerah.

Terkait Kabupaten Maybrat, Herman mendorong Bupati Maybrat untuk menjadikan penghargaan UHC sebagai momentum evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di daerah. Penguatan layanan kesehatan primer, pemerataan tenaga medis, serta dukungan sistem rujukan yang sesuai dengan kondisi geografis daerah dinilai perlu menjadi prioritas.

“Peran kepala daerah sangat menentukan. Bupati Maybrat perlu memastikan bahwa predikat UHC benar-benar bermakna bagi warga, bukan sekadar simbol penghargaan,” tegasnya.

Ke depan, Herman menilai evaluasi UHC perlu memasukkan indikator kepuasan masyarakat seperti Indeks Kepuasan Peserta JKN dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai ukuran penting keberhasilan. Selain itu, pemanfaatan telemedisin serta dukungan transportasi rujukan darat, laut, dan udara perlu diperkuat melalui koordinasi yang erat antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan.

“Penghargaan UHC adalah titik awal untuk perbaikan berkelanjutan. Fokus pada mutu dan akses layanan akan menentukan apakah UHC benar-benar meningkatkan derajat kesehatan masyarakat,” pungkas Herman.

Pewarta: Charles Fatie 

About Author

Comments are closed.