INTAN JAYA – Bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya ketua Advokasi Blok Wabu Henes Sondegau, ST menjelaskan awal terbentuknya Tim advokasi merupakan hasil dari aksi masyarakat dan mahasiswa di Provinsi Papua Tengah.
“Kami dari tim advokasi blok wabu sesuai dengan aksi demo saat itu dari mahasiswa dan masyarakat (di Papua Tengah( kami (DPR Provinsi Papua Tengah) buat sidang paripurna dan bentuk Tim Advokasi Blok Wabu,” Ungkapnya menjelaskan, Senin (15/12/2025).
Dirinya juga mengatakan bahwa semua proses pencarian data terkait dengan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) telah berakhir hari ini.
“Kerja dan langkah-langkahnya sudah kita lalui dan terakhir di hari ini. Puji Tuhan semua telah berjalan baik berkat dukungan dari semua elemen maupun masyarakat Intan Jaya,” Ungkapnya.

Penyerahan laporan kerja tim advokasi blok wabu kepada Pemda Intan Jaya
Seusai menyerahkan hasil kinerja Tim Advokasi Blok Wabu kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya Henes juga mengatakan bahwa akan di paripurnakan malam ini di kantor DPR Provinsi Papua Tengah.
“Aspirasi dari hasil kinerja kami Tim Advokasi Blok Wabu sebentar akan kami paripurnakan di Kantor DPR Papua Tengah,” Terangnya.
Dirinya juga berharap ini menjadi pondasi awal untuk menjaga Blok Wabu sesuai keinginan masyarakat Kabupaten Intan Jaya.
“Harapan saya ini pondasi awal kita sudah kerjakan. Tetap terjaga dan pada prinsipnya kita menolak sesuai keinginan masyarakat Intan Jaya supaya tambang yang hari ini ada bisa dinikmati oleh masyarakat,” Harapnya.
Disamping itu anggota DPR Provinsi Papua Tengah Thobias Bagubau, S.Ip yang tergabung dalam tim advokasi blok Wabu mengatakan bersama ketua tim advokasi telah perjuangkan aspirasi masyarakat dan mahasiswa hingga hari ini.
“Tadi sudah disampaikan ketua hasil daripada kerja kami sesuai tugas dan fungsi kami adalah melakukan pengawasan dan memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat kami tetap kawal tapi kebijakan tetap ada di Pemerintah,” Katanya.
Dirinya juga meminta agar masyarakat tetap pada pendiriannya untuk menolak dibukanya Blok Wabu.

Thobias Bagubau Anggota DPR Provinsi Papua Tengah
“Persoalan blok Wabu ini kembali ke masyarakat kalau betul menolak berarti harus betul-betul konsisten sehingga kami juga akan menyuarakan aspirasi masyarakat itu di lembaga DPR,” Mintanya.
Diakhir Ia mempertegas agar DPRD Kabupaten Intan Jaya untuk mengawal setiap persoalan yang ada di daerah untuk diteruskan ke Provinsi.
“Tambahan itu untuk anggota DPR Kabupaten ini tugas mereka sehingga mereka harus menyuarakan terus aspirasi masyarakat sesuai tugas dan fungsi mereka,” Tutupnya.
(Admin)