DEIYAI – Kepastian batas desa atau kampung tidak hanya penting dari sisi administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik antar desa atau kampung.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah, Dr. Ferdinant Pakage di Aula DPRK Deiyai dalam kegiatan Bimbingan Teknis penegasan batas desa/kampung
Kata Pakage, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pengelolaan sumber daya alam, pelayanan publik, dan alokasi anggaran pembangunan yang berbasis kampung.
“Dengan batas desa atau kampung yang jelas, desa atau kampung memiliki pedoman hukum yang pasti dalam mengelola potensi desa atau kampung dan melayani masyarakatnya,” ujar Pakage
Bimtek yang dihadiri oleh Direktorat Pemetaan batas wilayah dan nama rupabumi badan informasi Geospasial (BIG) tersebut melibatkan 67 desa atau kampung
“Bimtek ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menata administrasi desa atau kampung dan memperkuat dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Kabupaten,” katanya Pakage lagi
Lanjut Pakage, ” Kami optimistis seluruh proses bisa rampung sesuai target, dan penegasan batas Desa bukan sekadar urusan administratif, melainkan juga pondasi bagi pembangunan desa yang lebih tertib dan berkeadilan. Melalui kepastian batas, pemerintah desa atau kampung dapat menyusun rencana pembangunan, pengelolaan potensi, dan pelayanan publik secara tepat sasaran.
“Dengan adanya kejelasan batas wilayah, semua pihak akan lebih mudah bekerja sama dan menghindari potensi tumpang tindih kewenangan.”
Sementara itu, dalam sambutan Bupati Deiyai yang dibacakan oleh Sekretaris Kabupaten Deiyai, Ambrosius Eria, penegasan batas desa merupakan bagian penting dari tugas DPMK Kabupaten Deiyai untuk memastikan seluruh desa atau Kampung memiliki kejelasan batas desa yang disepakati bersama.
“Kami ingin 67 Kampung di Kabupaten Deiyai ini memiliki batas desa yang tuntas dan disepakati secara resmi,” ujarnya.
Penataan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Regulasi ini mengamanatkan setiap desa di Indonesia untuk memiliki batas yang sah secara hukum, ditetapkan bersama, dan terdokumentasi secara resmi.
“Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Dan Penegasan Batas Desa, dijelalaskan tujuan penetapan dan penegasan batas desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan Kejelasan Dan Kepastian Hukum Terhadap Batas Wilayah Suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis,” kata Sekda Eria
Mantan Kepala BAPPEDA ini menambahkan penetapan dan penegasan batas wilayah desa atau kampung menjadi penting dan harus dijadikan sebagai prioritas Pemerintah Daerah. Karena jika batas wilayah tidak jelas, selain bisa menghambat proses pembangunan di desa, berpotensi juga terjadi konflik antar warga desa terkait perselisihan batas wilayah.
(PK/DEIYAI)