“Pengusuran Paksa Adalah Pelanggaran Hukum Dan HAM”

PAPUA – Sidang Kasus Pengusuran Paksa antara Mahasiswa Uncen melawan Rektor Uncen dan Pengurus Besar PON XX Tahun 2021 dengan agenda putusan akhir akan digelas pada tangga 2 Maret 2022 di Pengadilan Negeri Klas Ia Jayapura.

Untuk diketahui bahwa persoalam ini bermula sejak Rektor Uncen dengan PB PON XX Tahun 2021 membuat MOU terkait PB PON XX Tahun 2021 meminta dukungan dari Rektor Uncen untuk menyediakan sarana dan akomodasi yang memadai (asrama mahasiswa dan unit rusunawa) yang dimilik Rektor Uncen. Pada perkembangannya PB PON XX Tahun 2021 menyatakan “mengingat dinamika dan polemik yang sedang terjadi saat ini antara para penghuni Rusunawa yang belokasi di kampus Waena dengan pihak UNCEN maka, dengan ini disampaikan bahwa PB.PON XX tahun 2021 Papua tidak dapat menggunakan Rusunawa tersebut dalam penyelenggaraan PON XX tahun 2021 Papua dan selanjutnya hanya akan menggunaan Asrama Mahasiswa UNCEN yang berlokasi di kampus UNCEN Abepura” sebagaimana dalam Surat Nomor : 591/02/03/7/III/2021, Perihal : Penggunaan Akomodasi Rusunawa Milik Universitas Cenderawasih Jayapura.

Pada kesempatan lain, Rektor Uncen menyatakan “Secara khusus berkaitan dengan melindungi Rektor Universitas Cenderawasi terhadap mahasiswa Universitas Cenderawasi yang sebelumnya menempati asrama-asrama yang dilakukan renovasi oleh PB PON. Fungsi ini akan diwujudkan dengan : “Rektor Universitas Cenderawasi dalam bentuk menjamin kepada mahasiswa yang sebelumnya menempati asrama- asrama yang direnovasi akan diupayakan pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif kedua adalah Rektor Universitas Cenderawasi akan berupaya sedapat mungkin untuk membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan” inilah wujud perlindungan Rektor Universitas Cenderawasi terhadap mahasiswa yang berpartisipasi pada agenda nasional yang dilaksanakan di papua sebagaimana termuat dalam Surat Nomor : 1662/UN20/HK/2021, Perihal : Tanggapan atas Somasi LBH Jayapura kepada Rektor Universitas Cenderawasi yang ditujukan kepada Ketua LBH Papua.

Berdasarkan keterangan Surat Nomor : 591/02/03/7/III/2021, Perihal : Penggunaan Akomodasi Rusunawa Milik Universitas Cenderawasih Jayapura yang dibuat oleh Ketua PB PON XX Tahun 2021 dan Surat Nomor : 1662/UN20/HK/2021, Perihal : Tanggapan atas Somasi LBH Jayapura kepada Rektor Universitas Cenderawasi yang ditujukan kepada Ketua LBH Papua yang dibuat oleh Rektor Uncen diatas secara langsung menunjukan adanya hubungan hukum antara PB PON XX Tahun 2021 dengan Rektor Uncen.

Pada perkembangannya di tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 dibantu aparat keamanan dari Polsek Abepura dan Koramil Abepura melakukan pembongkaran atap rumah 8 Unit Asrama Mahasiswa Universitas Cenderawasih Unit Kangguru Sakura yang terletak di dalam lingkungan kampus Universitas Cenderawasi Abepura dan pada tanggal 21 Mei 2021 saat Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 dibantu aparat keamanan dari institusi POLRI (Polda Papua, Polresta Jayapura dan Polsek Abepura dan Brimob) dan aparat keamanan dari intitusi TNI (Koramil Abepura) sebelum melakukan pengusiran paksa terhadap mahasiswa Universitas Cenderawasi aktif dan pembongkaran anak tangga penghubung antara lain satu dengan lantai diatasnya Asrama Rusunawa Block A & B Kampwolker, Unit 1 sampai dengan Unit 6 Kampwolker, Asrama Putri Kampwolker yang terletak di dalam lingkungan kampus Universitas Cenderawasi Abepura dan kampus Universitas Cenderawasi Waena.

Atas tindakan pemobongkaran pada tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 serta tanggal 21 Mei 2021 telah berdampak pada rusaknya beberapa barang milik Penghuni Asrama Mahasiswa Rusunawa Uncen seperti yang terlihat dalam bukti foto secara langsung menunjukan hubungan hukum antara Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hukum dan HAM pada para Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen.

Dalam prinsip-prinsip HAM khususnya penggusuran dinilai dapat dibenarkan, ialah bahwa penggusuran harus dilaksanakan sejalan dengan ketetapan-ketetapan dari hukum HAM internasional yang relevan dan dengan prinsip-prinsip umum kerasionalan dan keproporsionalan. Komite mempertimbangkan bahwa perlindungan prosedural yang harus diterapkan berkaitan dengan penggusuran paksa meliputi :

a. Sebuah peluang atas pembicaraan yang tulus dengan orang-orang yang terimbas;

b. Pemberitahuan yang memadai dan rasional kepada semua orang yang terimbas mengenai jadwal pelaksanaan pengusiran;

c. Informasi mengenai penggusuran yang diajukan, dan, bilamana memungkinkan, mengenai fungsi alternatif dari tanah atau rumah itu, yang harus tersedia dalam waktu singkat bagi semua orang yang terimbas;

d. Jika melibatkan kelompok-kelompok masyarakat, para pejabat pemerintah atau wakil-wakil mereka harus hadir selama pelaksanaan pengusiran;

e. Semua orang yang melaksanakan pengusiran itu harus diidentifikasi secara tepat;

f. Pengusiran tidak boleh dilaksanakan dalam cuaca buruk atau pada malam hari kecuali memang dikehendaki oleh orang-orang yang terimbas;

g. Ketetapan atas pemulihan oleh hukum; dan

h. Ketetapan, sejauh memungkinkan, atas bantuan hukum bagi orang-orang yang membutuhkannya untuk menuntut kompensasi melalui pengadilan.

Atas dasar prinsip diatas sudah dapat disimpulkan bahwa melalui tindakan pembongkaran atap rumah 8 Unit Asrama Mahasiswa Universitas Cenderawasih Unit Kangguru Sakura tanggal 10 Mei 2021 dan 11 Mei 2021 serta 21 Mei 2021 pengusiran mahasiswa Universitas Cenderawasi Aktif dan pembongkaran anak tangga penghubung antara lain satu dengan lantai diatas Asrama Mahasiswa Uncen Waena tanpa Rektor Uncen menyiapkan “tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi. Alternatif kedua adalah membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakan” sebagaimana dalam Surat Nomor : 1662/UN20/HK/2021, Perihal : Tanggapan atas Somasi LBH Jayapura kepada Rektor Universitas Cenderawasi yang ditujukan kepada Ketua LBH Papua menunjukan bahwa Rektor Uncen telah melakukan tindakan Pengusuran Paksa terhadap Para Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen.

Untuk diketahui bahwa Tindakan penggusuran paksa atau pengusiran paksa adalah tindakan pemindahan sementara atau permanen yang bertentangan dengan keinginan sejumlah individu, keluarga, dan/atau komunitas atas tanah-tanah yang mereka kuasai tanpa adanya ketetapan-ketetapan dan akses hukum yang layak atau perlindungan lainnyasebagaimana diatur pada Pasal 11 ayat (1) Komentar Umum/General Comment No. 7, Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.Pada prinspnya “pengusiran atau penggusuran paksa merupakan pelanggaran berat Hak Asasi Manusia, karena pengusiran paksa selain mengancam hak atas perumahan, warga memiliki potensi besar memunculkan pelanggaran hak-hak sipil dan politik, misalnya hak untuk hidup, hak untuk dilindungi, hak untuk tidak diusiknya privasi, keluarga, dan hak untuk menikmati kepemilikan secara tenteram” sebagaimana diatur dalam Komentar Umum/General Comment No. 7 Pasal 11 ayat (1) Kovenan Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Berdasarkan pengertian tersebut serta dikontekstual dengan fakta yang terjadi yang dialami oleh Para Penghuni Asrama Mahasiswa secara langsung menunjukan bahwa Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 dalam rangka menjalankan kepentingannya telah melakukan PELANGGARAN HAM DALAM BENTUK PENGUSURAN PAKSA terhadap PARA PENGUGAT dan jelas-jelas merupakan bagian langsung dari tindakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

Pada prinsipnya semua fakta diatas telah terungkan dalam persidangan yang mulia sehingga kami Lembaga Bantuan Hukum Papua selaku kuasa hukum Mahasiswa Penghuni Asrama Mahasiswa Rusunawa Waena dan Unit Kangguru Abepura mengharapkan agar majelis hakim pemeriksa perkara dapat memutuskan sebagai berikut :

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM;

3. Menghukum Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 untuk menyediakan tempat pindah sementara ke asrama lain yang tidak dilakukan renovasi atau membiayai sewa kamar sementara selama proses renovasi sampai kegiatan PON selesai dilaksanakanbagi Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen;

4. Menghukum Rektor Uncen dan PB PON XX Tahun 2021 secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian akibat pengeluaran untuk membiayai tempat tinggal dan kerusakan barang milik Penghuni Asrama Mahasiswa Uncen.

Demikian siaran pers ini dibuat, semoga dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 2 Maret 2022

Hormat Kami
Lembaga Bantuan Hukum Papua
EMANUEL GOBAY, S.H.,MH
(Direktur)

Share this Link

Comments are closed.