Editor : Ronald Letsoin

FAKFAK – Panitia seleksi pemilihan (Pansel) MRPB Kabupaten Fakfak dilaporkan ke pihak Polres Fakfak atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik kepada Siti Hajar Uswanas.

Pada keterangan surat laporan dengan nomor polisi STBLP/134/VI/ 2023/ SPKT itu, disebutkan bahwa Pansel MRPB telah menggagalkan Siti sebagai calon peserta MRPB dengan tudingan Siti telah terlibat dengan kasus makar.

Usai melakukan melaporkan polisi, Siti Hajar Uswanas, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa sebenarnya dirinya telah meminta Pansel MRPB untuk melakukan klarifikasi. 

“Pada tanggal 31 Mei sekitar Pukul 17.30 WIT, saya telah meminta Pansel untuk melakukan klarifikasi”,  Kata Uswanas.  

Namun kata dia lagi, pansel tidak dapat melakukan klarifikasi dan menunjukan bukti keterlibatan dirinya dalam kasus makar yang dituding  kepada dirinya.

“Pansel tidak memberikan bukti jika saya terlibat makar. Disampaikan oleh Pansel bahwa mereka tidak punya wewenang untuk membuktikan saya sebagai pelaku makar. Heran, saya tidak lolos seleksi MRPB atas tudingan makar, tapi Pansel tidak punya bukti”, Ucap Siti.

Dilanjutkan dia, karena tidak dapat ditunjukan bukti oleh pansel maka dirinya melaporkan ke polisi.

“Pada hari ini Jumat, 2 Juni 2023 sekitar Pukul 11.30 WIT saya beserta keluarga telah melaporkan pencemaran nama baik ini ke polisi” lanjut Dia.

 

Share this Link

Comments are closed.