Fakfak, majalahkribo.com – Persatuan Guru Republik Indonesia Pengurus kabupaten Fakfak, Papua Barat akan menghentikan sementara proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada sejumlah sekolah di kabupaten fakfak, yaitu; Paud, TK, SD dan SMP.

Hal tersebut, dikarenakan belum terbayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya tenaga profesional guru di lingkup Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga.

“Sebagai tenaga pendidik, dengan tegas kami sampaikan bahwa proses belajar mengajar dan tugas lainnya yang melekat pada profesi telah di laksanakan dengan baik.

Kewajiban kami sebagai tenaga pendidik telah di laksanakan, maka hak kami pun wajib dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku”, tulis PGRI Fakfak dalam surat instruksi yang di tanda tangan oleh Amin Jabir Sueri dan Samuel Lesnussa (17/01/23).

Dalam surat itu, dituliskan juga KBM pada Paud, TK, SD dan SMP akan dihentikan mulai dari tanggal 17 Januari 2023 sampai dengan terbayarkan gaji.

Saat di konfirmasi via whatsapp, Samuel Lesnussa yang juga adalah sekretaris PGRI kabupaten Fakfak, menambahkan bawah gaji tenaga pendidik yang belum di bayarkan adalah gaji bulan Januari.

Share this Link

Comments are closed.