Sorong, majalahkribo.com – Seorang gadis remaja berinisial DM berusia 18 tahun menjadi korban tindakan bejat dan sadis oleh seorang pria berinisial AM (19) di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pelaku diduga melakukan percobaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban yang saat itu sedang menggendong adiknya yang masih berusia 9 bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (28/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIT di kawasan Jalan Merpati, Kelurahan Malaingkedi, Distrik Sorong Utara. Aksi pelaku sempat terekam CCTV dan videonya viral di media sosial, memperlihatkan kekerasan brutal yang dialami korban.

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Sorong
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban saat itu duduk di pinggir jalan sambil menggendong adiknya. Melihat situasi sekitar yang sepi dan dalam kondisi mabuk, pelaku diduga timbul niat untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan.
“Pelaku awalnya mendekati korban dari belakang. Saat korban menyadari kehadirannya, ia mencoba menghindar. Namun pelaku langsung memukul korban berulang kali hingga tersungkur,” ujar Kombes Pol Happy dalam keterangannya, Minggu (29/6).
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku sempat melepas paksa celana dalam korban dan melakukan tindakan cabul. Saat kejadian berlangsung, bayi yang digendong korban terjatuh ke jalan. Dalam video yang beredar, tampak warga segera datang menolong dan mengamankan bayi dari bahaya.
Polisi yang menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 23.30 WIT, pelaku berhasil ditangkap. Namun saat hendak diminta menunjukkan barang bukti, pelaku sempat melawan dan berusaha kabur. Petugas pun mengambil tindakan tegas dan terukur untuk mengamankannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain celana dalam warna merah jambu milik korban, serta topi coklat dan kacamata hitam milik pelaku.
Setelah diamankan di Mapolresta Sorong Kota sekitar pukul 00.30 WIT, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan/atau Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pewarta: Rian Sanaky
Editor: Ronaldo Josef Letsoin