Share

Manokwari, majalahkribo.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap adanya empat modus utama penipuan aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi di wilayah Papua Barat. Modus tersebut meliputi penawaran pendanaan, duplikasi penawaran investasi yang berizin, jasa periklanan dengan deposit awal, serta skema money game.

Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, di Manokwari, Senin, mengatakan bahwa pihaknya menerima sebanyak 319 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan ilegal dengan total kerugian mencapai sekitar Rp35,03 miliar.

Berdasarkan data dari sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), laporan terbanyak berasal dari Kabupaten Manokwari dengan nilai kerugian sekitar Rp20,44 miliar. Disusul oleh Kabupaten Teluk Bintuni sebanyak 26 kasus dengan kerugian sekitar Rp11,72 miliar.

Sementara itu, di Kabupaten Fakfak tercatat 42 laporan dengan total kerugian mencapai sekitar Rp688 juta. Kemudian di Kabupaten Teluk Wondama terdapat 24 laporan dengan kerugian sekitar Rp1,98 miliar.

Selanjutnya, di Kabupaten Kaimana terdapat 18 laporan dengan kerugian sekitar Rp179 juta, dan di Kabupaten Pegunungan Arfak terdapat empat laporan dengan kerugian sekitar Rp19 juta.

“Yang terakhir dari Kabupaten Manokwari Selatan terdapat dua laporan dengan kerugian sekitar Rp1 juta,” ujar Budi Rahman.

Selain itu, OJK juga mencatat beberapa modus penipuan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat, antara lain penipuan transaksi belanja daring atau belanja online sebanyak 72 kasus, serta penipuan dengan mengaku sebagai pihak lain (fake call) sebanyak 56 laporan.

Kemudian disusul penipuan investasi sebanyak 50 laporan, penipuan melalui media sosial sebanyak 33 laporan, penipuan dengan iming-iming hadiah sebanyak 26 laporan, serta penipuan bermodus penawaran kerja sebanyak 25 laporan.

Menurut Budi Rahman, maraknya berbagai modus penipuan tersebut menjadi perhatian serius OJK bersama pemangku kepentingan melalui Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).

OJK mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Papua Barat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan, serta selalu memastikan legalitas lembaga atau platform sebelum melakukan investasi maupun transaksi keuangan digital. (Antara)

Comments are closed.