NASIONAL – Muhammad Fithrat Irfan Eks Staff Ahli Dpd Ri Sulawesi Tengah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi ( Kpk Ri ) pada tanggal 7 Maret 2025 didampingi oleh Tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar . Pelapor kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI menyerahkan data tambahan terkait 95 senator yang diduga menerima gratifikasi . Saya menyerahkan 95 nama senator Dpd ri yang di duga memberi dan menerima aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan dpd dan wakil ketua mpr ri unsur dpd .

Meski enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, Fithrat memastikan dana suap telah mengalir ke mereka. Ia juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporannya . Kita percayakan saja kepada pihak kpk terkait nama nama 95 senator dpd ri yang saya setorkan hari ini . Itu kan ranah privasi kpk ri, kata M.Fithrat irfan

Kuasa hukumnya, Azis Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Ia menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.

Pelapor menyatakan kalo rekaman yang ia setorkan pada tanggal 18 Februari 2025 ke KPK RI itu ialah percakapan antara ia dengan Ahmad Ali Eks Wakil Ketua umum Partai Nasdem . Mengenai Keterlibatan Ahmad Ali dalam penyedia dana dalam pemenangan Wakil Ketua MPR RI Unsur Dpd Ri Abcandra Akbar Supratman Putra dari Mentri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas .

Di ketahui Laporan awal Eks Staf Ahli M.Fithrat Irfan ini pada tanggal 06 Desember 2024 dengan Nomer Aduan : 2024-A-04296

Irfan mengatakan satu anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu yang dimaksudkan agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan Ketua DPD RI.

“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal USD 5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8.000. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang diterima,” kata Irfan.

“Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” imbuhnya.

Irfan melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, inisialnya RAA, indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, yang anggota dewan yang ada di DPD RI dari 152 totalnya.

(Admin)

Share this Link

Comments are closed.