Penulis: Ronald J. L.
SORONG – Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan ATK di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran (TA) 2017 kini menjadi sorotan.
Pasalnya, proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang diperkirakan mengakibatkan kerugian sekitar 8 Milyar Rupiah tidak ada titik jelas atau tiba – tiba menghilang.
“Saya ingin bertanya kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong terkait keberadaan dan keberlanjutan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor)”, tanya Yan Christian Warinussy, Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Selasa (7/03/23).
Dikatakan Warinussy, kasus itu telah disidik sejak jabatan Kajari Sorong diemban oleh Erwin P.H.Saragih, SH,MH. Namun kata dia lagi, kemudian kasus itu telah diserahkan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Namun hingga hari ini sudah memasuki bulan Maret 2023, kita belum disuguhi informasi berapa kerugian negaranya berdasarkan hasil PKN dari BPK RI?” Tanya Yan Christian Warinussy.
Terkait dengan itu, Yan melanjutkan, Kejari Sorong dengan supervisi Kejaksaan Tinggi (Kejari) Papua Barat dapat segera menggelar perkara untuk meningkatkan status tahapan proses hukumnya. Menurutnya, misalnya Penyelidikan Kepada Penyidikan serta menetapkan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan pasal 42 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesungguhnya perkara dugaan Tipikor pengadaan ATK di BPKAD Kota Sorong tahun 2017 ini menjadi utang perkara yang semestinya diseriusi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat di tahun 2023 ini”, Jelas Yan Christian Warinussy.