Wamena, majalahkribo.com – Isu teguran anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali mencuat di Tanah Papua. Dalam beberapa minggu terakhir, perdebatan pro dan kontra mengemuka terkait peran DPD RI dalam mengawasi jalannya kebijakan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua (Otsus).
Senator dari Papua Tengah, Eka Kriatina Yeimo Murib, menegaskan bahwa teguran yang disampaikan oleh Senator Papua Barat Daya, Paul Fincen Mayor merupakan bagian dari tugas konstitusional DPD RI sebagai lembaga perwakilan daerah.
Menurut Murib, sebagai wakil rakyat di tingkat nasional, anggota DPD RI memiliki kewenangan untuk memberikan koreksi atau masukan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan, termasuk dalam pelaksanaan Otsus di Papua.
“Sebagai wakil rakyat, sudah selayaknya anggota DPD RI memberikan koreksi atau masukan bila ada kebijakan yang tidak berjalan sesuai aturan. Itu adalah fungsi pengawasan yang melekat pada kami,” ujar Murib, Minggu (15/3/2026).
Ia juga menekankan bahwa MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) memiliki peran penting dalam menjaga dan memastikan pelaksanaan Otsus berjalan sesuai tujuan awal.
“MRP adalah nyawa dari Otsus. Jika tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka DPD RI berhak menegur demi perbaikan. Harap saling memahami tupoksi masing-masing agar Papua bisa maju lebih baik,” tambahnya.
Murib mengingatkan bahwa lahirnya Otsus Papua memiliki sejarah panjang yang tidak lepas dari perjuangan masyarakat Papua. Oleh karena itu, lembaga-lembaga yang lahir dari kebijakan tersebut seperti MRP dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) diharapkan dapat bekerja maksimal sesuai mandat rakyat demi kemajuan dan kesejahteraan Orang Asli Papua.