Jika di Kabupaten Fakfak, Papua Barat mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 Tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Pengawasannya, lalu kini menjadi tanda tanya siapa di balik pemasok miras di kota ini.?

Berdasarkan informasi yang di peroleh dari salah satu narasumber media ini, namum tak ingin namanya ditulis majalahkribo.com. Ia mengatakan diduga D.K adalah salah satu pemasok miras di Fakfak.

“Ia, yang kami tau itu D. K, jika bicara miras di Fakfak, Dia pemasok”, Ucap sumber media ini Jumat, (3/3/23).

Selanjutnya, untuk mencari tau siapa itu D.K yang diduga merupakan pemasok miras di Fakfak, redaksi telah mencoba melakukan penelusuran untuk mengetahui siapa itu D.K.

Dan ternyata, D.K adalah seorang pengusaha muda dari kota Fakfak sendiri. Pengusaha berinisial D.K itu, mempunyai alamat tinggal di Jl. Izak Telusa. Ia diduga merupakan salah satu pemasok miras dengan jumlah besar bahkan berdasarkan informasi penulusuran dari berbagi sumber, D.K terkadang memasok miras dalam jumlah besar yakni konterner.

Hingga saat berita ini diturunkan, kami telah mencoba melakukan konfirmasi via Whatsapp kepada D.K namun tidak direspon sama sekali.

Baca Selanjutnya: Gampang Ditemukan, Perda Miras di Fakfak Tidak Efektif

Share this Link

Comments are closed.