Laporan: Ronaldo Letsoin
Fakfak – Diduga belum melakukan penyelesaian pembayaran hak ganti rugi atas tanah lokasi Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri Fakfak, Papua Barat, kini kedua sekolah yang berada langsung dibawah Kementerian Agama itu harus di Palang.
Keluarga dari Alm. Panda Patiran, selaku pihak yang melakukan pemalangan kedua sekolah itu meminta agara penyelesaian ganti guri hak tanah adat tersebut harus di selesaikan.
“Penawaran keluarga 5 M dan baru dibayar 330 juta di tahun 2009, sisanya belum ada”, ucap mereka saat ditemui media ini Kamis, (16/03/23) malam.
Menurut mereka, tanah tersebut sudah dipakai sejak tahun 1972. Namun kata mereka lagi, hingga saat ini pihak Kementerian Agama belum melakukan pelunasan atau pembayaran ganti rugi.
“Kita sudah ke Kantor Agama Fakfak dari tahun ketahun sama saja, tidak direspon”, kata Mereka.