NABIRE – Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menyerahkan seorang tersangka berinisial YD (40) bersama barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap/P.21, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (13/3).

Kasat Lantas Polres Nabire AKP Jusman Mori, S.I.K., M.M saat dikonfirmasi mengatakan bahwa YD diproses hukum berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/98/XII/2022/SPKT.LANTAS/Res Nabire/Polda Papua tanggal 20 Desember 2022.

Kasat Lantas menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember 2022 sekitar pukul 07.00 Wit, dimana tersangka YD yang mengendarai mobil toyota hilux double cabin melaju dari arah kota hendak menuju ke arah samabusa.

Lanjut dikatakan Kasat Lantas, sesampainya didekat mako brimob lama, tersangka YD tidak memperhatikan seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang disisi kanan jalan sehingga tersangka kaget dan tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban berinisial GCHWM pada akhirnya meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, YD disangkakan pasal 310 ayat (4) Undang – Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang Kasat.

“Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkas AKP Jusman.

(Admin/Humas Polres)

Share this Link

Comments are closed.