NABIRE – Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Satuan Reserse Narkoba Polres Nabire menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana Narkotika, Selasa (04/07/2023).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 25 / III / 2023 / SPKT / SAT NARKOBA / POLRES NABIRE / POLDA PAPUA, tanggal 10 maret 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp-Sidik / 06.a / III / 2023 / Res Narkoba, tanggal 11 Maret 2023.
Serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-702/R.1.17/Enz 1/06/2023 tanggal 23 Juni 2023, Perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Tindak Pidana Narkotika telah lengkap (P.21) atas nama tersangka inisial MI alias MB.
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) paket/bungkus kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) lembar baju sweter warna hitam bergambar buaya, 1 (satu) buah dus kecil yang dibalut lakban, 1 (satu) lembar karton yang dituliskan alamat pengirim dan penerima, 1(satu) unit Handphone Opo Reno 7 NO IMEI 1:86044836033xxxx dan IMEI 2:86048306033xxxx, 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan no 08125183xxxx dan 1 (satu) buah kartu telkomsel dengan no 08134336xxxx.
“Atas perbuatannya tersangka (MI) dijerat dengan pasal sebagaimana dimaksud Primer Pasal 114 Ayat (1),Subsider Pasal 112 Ayat (1), Lebih Subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Iptu Suparmin, S.Hi.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti berjalan aman dan lancar, “tutup Kasat Reserse Narkoba.
(Admin)