NABIRE – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dugaan tindak Pidana Perjudian, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (07/10/2022).

Tahap II tersebut di pimpin oleh Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos, M.H, yang didampingi Kanit Reskrim Ipda M. Manalu, S. Sos bersama Penyidik Unit Reskrim Polsek Nabire Kota kepada pihak kejaksaan Negeri Nabire yang di terima oleh Kasi Pidum Royal Sitohang, S.H.

“Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 03- A / VIII/ 2022/ Papua/ Sekta Nabire, tanggal 23 Agustus 2022 tentang tindak pidana Perjudian. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 882 / R.1.17 / Eku. 1 / 10 / 2022, tanggal 05 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka M sudah Lengkap ( P-21),” kata Kapolsek Nabire Kota.

Sementara itu juga, kasus perjudian yang kedua terdapat di Laporan Polisi Nomor : LP/ 04- A / VIII/ 2022/ Papua/ sekta Nabire, tanggal 25 Agustus 2022 tentang tindak pidana Perjudian. Dan Surat kepala kejaksaan negeri Nabire nomor: B- 881 / R.1.17 / Eku. 1 / 10 / 2022, tanggal 05 Oktober 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka SB alias S sudah Lengkap (P-21).

Tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh tersangka M ini bertempat di Jalan Pipit KPR Nabarua, Kelurahan Siriwini. Sedangkan tersangka SB kejadiannya di Jalan Wisata Kali Mangga, Kampung Sanoba, Kabupaten Nabire.

“Tersangka M, kejadiannya itu terjadi, pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar jam 14.30 Wit di jalan Pipit KPR, Kelurahan Nabarua, Kabupaten Nabire. Kemudian tersangka SB alias S kejadiannya terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekitar jam 13.00 Wit di di Jalan Wisata Kali Mangga, Kampung Sanoba, Kabupaten Nabire,” kata Kapolsek Nabire Kota.

“Dua pelaku dan TKP yang berbeda ini, ketika itu personil kami melaksanakan Patroli mendapati tersangka M sedang menjual kupon putih (togel) di Jalan Pipit KPR dan selanjutnya tersangka SB alias S ini juga demikian sedang menjual togel. Setelah itu kedua pelaku ini diamankan oleh anggota Polsek Nabire Kota bersama barang bukti ke kantor Polsek Nabire Kota,” ucap Kapolsek Nabire Kota AKP Agus.

Adapun barang bukti M yang diserah terimakan di Kejaksaan Negeri Nabire, berupa uang tunai Rp. 1.126.000,-, 1 bendel kupon penjualan togel, 1 lembar tabel shio, 3 lembar tabel angka keluar, 1 buah kalkulator, 2 buah bolpoin, 3 lembar kertas karbon dan 1 buah hekter kecil.

Kemudian tersangka SB alias S barang buktinya berupa, uang tunai Rp. 2.455.000,-, 1 buah bendel kupon penjualan togel Kamboja, 1 lembar tabel shio, 1 buah spidol besar warna biru, 1 buah papan alas merek Hero, 1 buah tas pinggang dan 1 buah HP merek Realme warna hitam.

(Admin/Humas Polres)

Share this Link

Comments are closed.