FAKFAK, majalahkribo.com – Isu rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Fakfak kian hangat diperbincangkan menjelang enam bulan kepemimpinan Bupati Samaun Dahlan dan Wakil Bupati Donatus Nimbtikendik, yang tepat jatuh pada 20 Agustus 2025. Sesuai aturan, mutasi, promosi, dan rotasi jabatan baru bisa dilakukan setelah enam bulan sejak pelantikan keduanya oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada 20 Februari lalu.

Salah satu posisi yang paling disorot publik adalah jabatan Direktur RSUD Fakfak. Masyarakat berharap, evaluasi mutasi jabatan nantinya tidak sekadar mengisi kekosongan, tetapi benar-benar menempatkan figur yang kompeten di bidangnya, sehingga visi dan misi kepala daerah dapat diwujudkan secara maksimal.

Simon, warga Fakfak, menilai jabatan Direktur RSUD seharusnya lebih mengedepankan aspek manajerial. Menurutnya, hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memperbolehkan pimpinan rumah sakit pemerintah dijabat oleh tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lain, atau tenaga profesional.

Baca Juga: Gubernur Papua Barat Resmikan Klinik Baru RSUD Fakfak dan Serahkan Bantuan Kesehatan

“Direktur RSUD harus orang yang mengerti manajemen. Dengan begitu kualitas pelayanan bisa lebih baik, sementara dokter bisa fokus pada pasien,” ujar Simon, Senin, (18/8/2025).

Kritik publik juga mengarah pada kondisi RSUD Fakfak saat ini. Pasalnya, Direktur RSUD Fakfak, dr. Karyani Kastela, merupakan satu-satunya dokter spesialis radiologi di rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Pembongkaran Gedung KRIS RSUD Fakfak Senilai Rp9,5 Miliar

Warga menilai peran ganda sebagai direktur sekaligus dokter spesialis radiologi membuat beban kerja semakin berat.

“Sayang sekali kalau beliau juga harus merangkap direktur. Radiologi sangat penting, dan hanya beliau satu-satunya di RSUD Fakfak,” tambah Simon.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 186 ayat (2) UU Kesehatan, pimpinan rumah sakit pemerintah memang dapat dijabat oleh tenaga medis maupun tenaga profesional, dengan orientasi utama pada manajemen pelayanan kesehatan, perlindungan masyarakat, serta pengaturan kewenangan dan tanggung jawab tenaga kesehatan.

Dengan ketentuan ini, sebagai masyarakat, Simon berharap Pemkab Fakfak bijak dalam menempatkan figur yang tepat pada jabatan Direktur RSUD Fakfak.

“Pelayanan kesehatan di rumah sakit kebanggaan masyarakat Fakfak itu bisa semakin maksimal, sehingga mutu layanan dan kepuasan masyarakat terus meningkat. RSUD Fakfak membutuhkan Orang manajemen”, harapnya.

Baca Juga: Belum Lakukan Pembayaran, PLN Putuskan Listrik di RSUD Fakfak

RedakturRonaldo J Letsoin 

Share this Link

Comments are closed.