INTAN JAYA – Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nemi Kobogau mengecam dugaan KPU Intan Jaya yang lakukan coklit di Kabupaten Nabire.

“Saya Komisioner Bawaslu Kabupaten Intan Jaya kordinator Devisi Penindakan Pelanggaran dan Sengketa ( Nemi Kobogau) meminta KPU Kabupaten Intan Jaya, segera mengarahkan Pantarlih untuk melakukan coklit di Intan Jaya tidak ada alasan apapun untuk melakukan coklit di Nabire karena setiap tahapan Pemilu diatur dalam PKPU 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2024,” kecam Nemi Kobogau, Sabtu (25/02/2023).

Dengan nada tegas Nemi menerangkan bahwa Pantarlih wajib berhadapan dengan masyarakat dalam melakukan coklit sehingga meminta agar KPU untuk segerah ke Intan Jaya agar memperbaiki demokrasi yang baik di daerah sebab hal itu tertuang dalam UU Pemilu 2017.

“Agenda coklit yang dilakukan oleh Pantarlih adalah kegiatan yang langsung berhadapan dengan masyarakat yang dari rumah ke Rumah sehingga saya berharap untuk segera Naik ke Intan Jaya. Untuk memperbaiki Demokrasi di Intan Jaya mau baik dan buruk kembali kepada kebijakan-kebijakan yang di ambil oleh kami penyelenggara maka kita belajar menjadi pelayan publik yang memiliki rasa bertanggungjawab dalam menjalankan tugas dan wewenang Penyelenggara sesuai UU No 7 tahun 2017, tentang Pemilihan umum pada pasal 18 dan 19,” tegasnya.

Diakhir Nemi juga mengancam jika coklit tidak dilakukan di Intan Jaya lembaga Bawaslu akan memproses seluruh jajaran KPU Intan Jaya.

“Jika tidak melakukan coklit di Intan Jaya maka kami Bawaslu tidak akan tinggal diam tetapi akan menangani sesuai prosedur yang berlaku sesuai.
Kami sudah mendapatkan banyak laporan dalam lisan maupun dalam telpon kalau logistik coklit sudah di bagikan di Nabire dan informasi ini kami jadikan informasi awal,” Tutupnya.

(Admin)

Share this Link

Comments are closed.